Ilustrasi game Roblox. (Sumber: Roblox)

Nasional

Game Roblox Diusulkan Diblokir, Komdigi Wajibkan Verifikasi Usia Tiap Platform Digital

Kamis 07 Agu 2025, 13:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Game Roblox kini menjadi sorotan setelah viral dan banyak dimainkan oleh orang dewasa. Permainan yang digemari anak-anak ini, akhirnya disoroti oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dan melarang siswa untuk bermain game tersebut.

Abdul Mu’ti menilai jika game yang dikembangkan oleh Roblox Corporation ini mengandung kekerasan.

Tak hanya Mendikdasmen, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon pun sependapat dengan Abdul Mu’ti.

“Saya sependapat kalau ada satu games yang mempromosikan atau ada unsur-unsur sadistik, kekerasan dan lain-lain itu bisa membahayakan dan memicu perilaku copycat,” kata Fadli Zon.

Baca Juga: Rahasia Dapat 10 Hadiah Sekaligus di Cooking Event Grow a Garden Roblox

Fadli menilai bahwa hal negatif yang dilihat atau ditonton anak-anak di dunia maya berpotensi ditiru di dunia nyata, sehingga sebaiknya dicegah.

“Harus kita berikan satu penyadaran juga, karena dalam film sekalipun kan ada (aturan) usia dan standar,” ujarnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi juga turut buka suara setelah permainan Roblox ini viral dan digandrungi anak-anak.

Prasetyo membuka kemungkinan bahwa permainan tersebut akan diblokir.

Baca Juga: Game Roblox Dilarang untuk Anak, Ini Alasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

“Kalau memang merasa sudah melewati batas, apa yang ditampilkan dan mempengaruhi perilaku dari adik-adik kita, tidak menutup kemungkinan. Kita mau melindungi generasi kita, tidak ragu-ragu juga kalo mengandung unsur kekerasan, kita tutup,” ujar Prasetyo Hadi.

“Intinya begini, buka masalah Roblox-nya. Tetapi perlu dipahami sebagai sebuah bangsa ada unsur-unsur terbentuk yang memang harus kita pikirkan betul supaya tidak mempengaruhi generasi muda kita ke depannya mau game, siaran televisi, pemberitaan melalui media mainstream atau media sosial,” sambungnya.

Kementrian Komdigi Wajibkan Verifikasi Usia

Dalam komitmennya melindungi anak-anak dari risiko digital, pemerintah mengesahkan Peraturan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya menyebutkan PP Tunas bukan sekedar regulasi tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Hadiah Cooking Event di Grow a Garden Roblox dan Cara Memperolehnya dengan Mudah

“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Fifi.

Alhasil melalui PP Tunas ini setiap PSE diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif untuk menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.

Platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak tersebut, dilakukan oleh Netflix.

“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang nyaman,” ucapnya.

Baca Juga: Sule Tak Marahi Anak Meski Tagihan Rp50 Juta karena Roblox: ‘Uang Bisa Dicari, yang Penting Kejujuran

Kata Fifi, pemerintah juga mendorong dengan tiga pilar pendekatan yakni regulasi, edukasi dan kolaborasi.

“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,” tuturnya.

Tags:
KomdigiGameRoblox viral

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor