KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang outstanding pinjaman online (pinjol) di Indonesia, mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025, melonjak 25,06 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
OJK menyebut tingginya pertumbuhan utang outstanding ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan pinjol di tengah tantangan ekonomi.
"Outstanding pembiayaan pinjol pada Juni 2025 tumbuh signifikan sebesar 25,06 persen secara tahunan, mencapai Rp83,52 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangannya dikutip, Selasa, 5 Agustus 2025.
Meski demikian, kata Agusman, tingkat risiko kredit atau gagal bayar alias galbay (TWP90) masih terkendali di angka 2,85 persen.
Baca Juga: Jakarta 'Runner-up' Utang Pinjol di Indonesia: Capai Rp12,41 Triliun, 3,08 Persen Galbay
Angka ini menunjukkan bahwa kredit macet pinjol relatif terjaga. Kemudian untuk menjaga kepatuhan pelaku industri, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol sepanjang Juli 2025.
"Sanksi ini diberikan atas pelanggaran regulasi atau sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan," tegas Agusman.
Menurut Agusman, pihaknya mencatat adanya sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Di sektor pembiayaan, 4 dari 145 perusahaan belum mencapai ekuitas minimum Rp100 miliar, sementara di sektor pinjol, 11 dari 96 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Lima dari 11 penyelenggara pinjol sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal,” jelas Agusman.
Selanjutnya untuk mengatasi masalah ini, kata Agusman, OJK mendorong peningkatan modal melalui pemegang saham atau investor strategis, baik lokal maupun asing.
Jika tidak ada perbaikan, OJK membuka opsi pencabutan izin usaha. Karena itu pihaknya terus dorong langkah-langkah sesuai action plan, termasuk injeksi modal atau pengembalian izin usaha jika diperlukan.
Selain pengawasan, lanjut Agusman, pihaknya juga memperkuat regulasi di sektor PVML melalui Surat Edaran OJK No. 17 Tahun 2025 tentang laporan bulanan perusahaan pegadaian, termasuk pegadaian syariah, sebagai turunan dari POJK No 39 Tahun 2024.
OJK juga tengah menyusun rancangan peraturan (RPOJK) untuk memastikan integritas dan transparansi laporan keuangan pelaku usaha.
Baca Juga: 35 Legislator Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU, Ketua DPRD: Kami Kaget
Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, OJK menyiapkan langkah deregulasi, seperti relaksasi aturan uang muka pembiayaan, kemudahan pendanaan bagi perusahaan pembiayaan, dan penyederhanaan proses perizinan pegadaian di tingkat kabupaten/kota.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pembiayaan nasional.
Lanjut Agusman, selain pinjol, layanan Buy Now Pay Later (BNPL) juga mengalami kenaikan pesat sebesar 56,26 persen secara tahunan, dengan total pembiayaan mencapai Rp8,56 triliun.
Namun, kata dia, tingkat kredit bermasalah (NPF Gross) BNPL tercatat lebih tinggi, yakni 3,25 persen.