Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Ditutup Tanggal 7 Agustus, Segera Daftar dengan Syarat Berikut (Sumber: KJP/Edited Muhammad Ibrahim)

EKONOMI

Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Ditutup Tanggal 7 Agustus, Segera Daftar dengan Syarat Berikut

Senin 04 Agu 2025, 13:32 WIB

POSKOTA.CO.ID – Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2025 tahap 2 dibuka secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dilansir melalui situs resminya, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat KJP Plus

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:

·       Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

·       Meringankan biaya personal pendidikan.

·       Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

·       Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

·       Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

·       Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus Agustus 2025, Cek Syarat Pendaftaran Bantuan Tahap II

Jadwal KJP Plus 2025 tahap 2

Dilansir melalui unggahan resmi di Instagram @upt.p4op, berikut jadwalnya:

26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus

30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II secara resmi.

30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

11-16 Agustus 2025: Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Juli 2025 dan Cara Cek Status Penerima

Syarat pendaftaran

Syarat umum

Baca Juga: Cek Status Pencairan KJP Plus Juli 2025 Serta Besaran Saldo Bantuan yang Cair

Syarat khusus

Baca Juga: Saldo Bansos KJP Plus Juli 2025 Cair, Tarik Tunai Uang Bantuan Rp250.000 dari Bank DKI

Cara daftar KJP Plus 2025 tahap 2

1.     Orang tua atau wali siswa menyerahkan dokumen persyaratan ke pihak sekolah.

2.     Sekolah akan menginput data dan dokumen siswa ke aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta, seperti aplikasi JakEdu.

3.     Sekolah membuat akun dan login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

4.     Melalui menu bantuan sosial, sekolah mengajukan pendaftaran KJP Plus untuk siswa yang memenuhi syarat.

5.     Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan secara resmi.

Diketahui pendaftaran KJP Plus 2025 tahap 2 akan ditutup pada 8 Agustus 2025 mendatang.

 

Tags:
KJP Plus KJP Plus 2025 tahap 2pendaftaran KJP Plus tahap 2Pemprov

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor