POSKOTA.CO.ID - Tarif listrik untuk pelanggan PLN tidak mengalami perubahan pada awal hingga akhir di bulan Agustus 2025.
Keputusan ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri untuk yang menerima subsidi ataupun non-subsidi.
Penetapan tarif listrik yang tidak mengalami perubahan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menstabilkan ekonomi di tengah tekanan harga energi global.
Penetapan tarif mengacu pada parameter ekonomi makro seperti Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam rilisnya, pihak ESDM menyebutkan, bahwa data digunakan untuk triwulan III 2025 diambil dari periode Februari-April 2025.
Rincian Tarif Listrik Agustus 2025
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
2. Tarif Listrik Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
3. Tarif Listrik Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
4. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
- S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
5. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh