Aturan royalti musik. (Sumber: Freepik/senivpetro)

HIBURAN

Berapa Sebenarnya Tarif Resmi Royalti Musik? Jadi Polemik Buntut Kasus Mie Gacoan

Senin 04 Agu 2025, 13:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus tuntutan pidana terhadap jaringan restoran Mie Gacoan karena dianggap melanggar aturan royalti musik memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

Restoran ini diduga memutar lagu tanpa izin di gerai-gerainya di Bali dan luar Jawa.

Imbasnya, banyak pemilik kafe dan restoran mulai was-was akan mengalami hal serupa.

Laporan dari wilayah Jabodetabek menunjukkan sejumlah tempat usaha mulai mengurangi, bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu lokal.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Negara, DPR: Daripada Kenakan Pajak Ekspor, Lebih Baik Maksimalkan Royalti Progresif

Sebagai gantinya, mereka memilih memutar musik instrumental atau lagu-lagu Barat yang dianggap lebih “aman”.

Beberapa kafe bahkan memilih tidak memutar musik sama sekali demi menghindari kewajiban membayar royalti.

Lantas, berapakah tarif resmi royalti musik tersebut yang tengah menjadi polemik?

Baca Juga: Akhirnya Para Musisi dan Seniman Bisa Bernafas Lega, Royalti Karya Seni Bersifat Komersial Akan Dibayar Penuh

Berapa Tarif Royalti Musik?

Musisi Armand Maulana baru-baru ini mengunggah informasi mengenai tarif royalti sebesar Rp120 ribu per kursi per tahun.

Namun, beberapa warganet tampak keliru menghitung tarif royalty tersebut.

Dalam hal ini, tarif tersebut sudah mencakup semua lagu, bukan dihitung per judul.

Pakar hukum menegaskan bahwa kewajiban royalti hanya berlaku untuk pemutaran musik di ruang publik atau tempat usaha, sesuai dengan UU Hak Cipta.

Sementara pemakaian pribadi di rumah tidak dikenai biaya. Penggunaan layanan streaming seperti Spotify Premium untuk keperluan komersial pun memerlukan lisensi terpisah.

Tags:
Tarif Royalti MusikMie Gacoan royaltiroyalti laguroyalti musik

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor