POSKOTA.CO.ID - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berlangsung panas, menyedot perhatian publik.
Ketegangan memuncak ketika Nikita, yang telah lima bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu, menolak kembali ke sel tahanannya sebelum sebuah flashdisk berisi rekaman penting diputar di hadapan majelis hakim.
Adegan dramatis itu terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, di mana aktris berjuluk "Nyai" itu bersikeras agar bukti digital yang ia bawa segera diperiksa.
Flashdisk tersebut diklaim berisi bukti krusial yang bisa mengubah arah persidangan, termasuk dugaan intervensi dalam proses hukum oleh pihak tertentu. Emosi Nikita pun meledak saat permintaannya tak langsung dikabulkan.
Baca Juga: Apa Isi Bukti Rekaman Nikita Mirzani yang Viral? Jadi Sorotan Netizen karena Ditolak Diputar Hakim
Drama Sidang: Nikita Tolak Kembali ke Tahanan

Pada sidang Kamis, 31 Juli 2025, aktris berjuluk "Nyai" itu emosional menuntut hakim memutar rekaman dalam flashdisk yang ia klaim berisi bukti "pengaturan hukum" oleh keluarga Reza Gladys.
“Saya minta rekaman itu diputar!” tegas Nikita, seperti dikutip dari video TikTok @lucintaluna12.
Ia bahkan menolak mengenakan rompi tahanan dan bersikukuh tak mau meninggalkan ruang sidang. “Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri. Saya tidak bisa merawat anak-anak saya. Saya gak mau kembali ke rutan sebelum USB ini diputar!” ujarnya dengan nada tinggi.
Isi Flashdisk Nikita Mirzani: Rekaman Percakapan dan "Intervensi" Proses Hukum?
Nikita mengaku flashdisk tersebut berisi:
- Rekaman audio percakapan diduga melibatkan keluarga Reza Gladys.
- Screenshot chat yang menunjukkan upaya memengaruhi jaksa dan hakim.
“Majelis Hakim yang mulia, saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys,” paparnya.
Ia menuding ada upaya sistematis untuk mengkriminalisasi dirinya: “Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim.”
Baca Juga: Instagram Inda Putri Manurung Apa? Ini Sosok Jaksa yang Viral Adu Mulut dengan Nikita Mirzani
Hakim Tolak Putar Rekaman, Sarankan Laporkan ke Pihak Berwajib
Majelis hakim yang diketuai Khairul Soleh menolak permintaan Nikita. “Silakan dilaporkan kepada yang berwajib. Jangan ragu-ragu kalau ada pihak yang melakukan transaksi mengatasnamakan hakim,” tegasnya, seperti terekam dalam video viral TikTok.
Nikita sempat mengancam akan memutar rekaman via ponselnya: “Kalau tidak diputar, saya yang akan putar dari HP!” Namun, petugas akhirnya membujuknya kembali ke tahanan setelah 30 menit ketegangan.
Bantahan Pihak Reza Gladys: "Ini Akal-akalan Nikita"
Kuasa hukum Reza, Surya Batubara dan Zulkifli, membantah keras tuduhan Nikita. “Kami pastikan apa yang disampaikan Nikita tidak ada pada dokter Reza. Itu hanya akal-akalan dia,” kata Surya.
Reza sendiri mengaku tak paham soal rekaman tersebut: “Enggak tahu. Saya malah baru dengar. Maksudnya gimana?”
Akar Konflik: Kasus Pemerasan Rp4 Miliar dan Skincare Glafidsya

Kasus ini berawal dari laporan Reza soal dugaan pemerasan Rp4 miliar oleh Nikita, yang disebut sebagai "uang tutup mulut" terkait kontroversi produk skincare Glafidsya.
Awalnya, akun TikTok @dokterdetektif milik dokter Samira mengklaim Glafidsya mengandung bahan berbahaya. Nikita kemudian mengangkat isu itu di live TikTok-nya, yang diduga merugikan reputasi Reza.
Proses Hukum Berlanjut
JPU Inda Putri Manurung menyatakan Nikita bisa mengajukan flashdisk sebagai bukti di sidang berikutnya pada 7 Agustus 2025.
Sidang kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini semakin memanas dengan munculnya flashdisk kontroversial yang belum terungkap kebenarannya.
Publik kini menanti sidang lanjutan pada 7 Agustus mendatang, yang akan menentukan apakah rekaman tersebut benar-benar mampu membongkar fakta baru atau justru menjadi bumerang bagi Nikita.
Dengan kedua pihak saling bersikukuh pada versinya masing-masing, kasus ini semakin mengukuhkan drama hukum yang penuh ketegangan.
Masyarakat pun diingatkan untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh bukti dan proses persidangan berjalan secara resmi sesuai hukum yang berlaku.