Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini (Sumber: Instagram/upt.p4op)

EKONOMI

Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Minggu 03 Agu 2025, 12:39 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Jadwal KJP Plus 2025 tahap 2

Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus Agustus 2025, Cek Syarat Pendaftaran Bantuan Tahap II

Dilansir melalui unggahan resmi di Instagram @upt.p4op, berikut jadwalnya:

26–28 Juli 2025: Persiapan dokumen oleh orang tua atau wali siswa.

30 Juli – 7 Agustus 2025: Masa pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II secara resmi.

30 Juli – 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

11–16 Agustus 2025: Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Cek Penerima KJP Plus 2025 di Sini

Syarat pendaftaran

Syarat umum

Siswa yang berusia 6-21 tahun

Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta

Berdomisili di DKI Jakarta

Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Cek Status Pencairan KJP Plus Juli 2025 Serta Besaran Saldo Bantuan yang Cair

Syarat khusus

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial

Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Saldo Bansos KJP Plus Juli 2025 Cair, Tarik Tunai Uang Bantuan Rp250.000 dari Bank DKI

Pencairan tahap 2 KJP tahun 2025. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

Cara daftar KJP Plus 2025 tahap 2

Orang tua atau wali siswa menyerahkan dokumen persyaratan ke pihak sekolah.

Sekolah akan menginput data dan dokumen siswa ke aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta, seperti aplikasi JakEdu.

Sekolah membuat akun dan login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Melalui menu bantuan sosial, sekolah mengajukan pendaftaran KJP Plus untuk siswa yang memenuhi syarat.

Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan secara resmi.

Dilansir melalui berbagai sumber, diketahui pendaftaran KJP Plus 2025 tahap 2 akan ditutup pada 7 Agustus 2025 mendatang.

Tags:
KJP Plus 2025KJP Plus 2025 tahap 2pendaftaran KJP Plus tahap 2

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor