PALMERAH, POSKOTA.CO.ID – Bapas Kelas I Jakarta Barat melibatkan 20 warga binaan dalam kerja sosial sebagai bagian dari pidana alternatif.
Mereka ditugaskan membersihkan lapangan dan mengecat arena voli di lingkungan Polsek Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Warga binaan ini adalah mantan narapidana yang telah bebas, namun masih berada dalam masa pembinaan oleh Bapas. Rata-rata berasal dari kasus narkotika.
"Bahwa ada pidana alternatif yang diberikan kepada pelanggar hukum, di mana pidana alternatif ini adalah berupa kerja sosial," kata Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, dikutip Sabtu, 2 Agustus 2025.
Baca Juga: Cegah Manipulasi Data, BPN Jakarta Terapkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik
Ia menjelaskan, pidana alternatif ini bisa diberikan kepada pelanggar hukum dengan hukuman di bawah lima tahun.
"Bahwa pidana di bawah 5 tahun, maka dapat diberikan pidana alternatif kerja sosial dengan lamanya 6 bulan dan kurang lebih 6 bulan ke bawah, dan lama pidananya 8 jam dan tidak komersil," tambahnya.
Dalam kegiatan di Palmerah, para warga binaan dibagi dalam beberapa tim. Ada yang mencabuti rumput liar, ada juga yang mengecat lapangan voli.
Selain aksi di lapangan ini, warga binaan juga dijadwalkan ikut dalam kegiatan sosial lain di tempat umum seperti masjid, panti sosial, dan panti grahita.
Baca Juga: 5,3 Hektare Lahan di Jakarta Timur Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau
"Ini merupakan wujud nyata daripada pengabdian kelompok masyarakat di dalam pelaksanaan aksi sosialnya Bapas Peduli, sehingga dapat berkolaborasi dengan masyarakat," ujar Sri.
Program pidana alternatif kerja sosial ini menjadi salah satu bentuk pembinaan pasca-pemidanaan yang mendorong mantan narapidana untuk berkontribusi kembali kepada masyarakat secara positif.