POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Pemprov (DKI) Jakarta demi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 bagi sejumlah peserta didik.
Pendaftaran program bantuan sosial (bansos) KJP Plus Tahap II ini merupakan kesempatan emas bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
KJP Plus dapat diikuti oleh sejumlah siswa dengan domisili DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Cek Penerima KJP Plus 2025 di Sini
Asalkan siswa memenuhi sejumlah syarat dan kriteria yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, maka siswa akan terverifikasi sebagai penerima bantuan.
Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II tahun 2025 berlangsung sejak Rabu, 30 Juli 2025 dan akan ditutup pada 8 Agustus 2025.
Program ini dapat diikuti oleh pelajar dari semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang secara khusus diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada siswa yang tinggal di Jakarta dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang.
Baca Juga: Cek Status Penerimaan KJP Plus 2025 di Sini
Lain hal nya dengan bansos reguler milik pemerintah pusat, seperti PKH atau BPNT, dana KJP menggunakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus
1. SD/MI
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
2. SMP/MTS
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Baca Juga: Cek Status Pencairan KJP Plus Juli 2025 Serta Besaran Saldo Bantuan yang Cair
3. SMA/MA
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
4. SMK
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II
- 26-28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali siswa
- 30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran
- 30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- 18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP Plus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.
- Surat permohonan KJP Plus (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
- Formulir Kelengkapan data (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik
- Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.
Syarat menjadi penerima KJP Plus
Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Siswa berusia 6-21 tahun.
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
- Menggunakan angkutan umum.
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
- Daya pemanfaatan internet rendah.
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Apabila seluruh syarat pendaftaran telah lengkap, maka peserta didik dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti panduan di bawah ini.
- Download aplikasi JakEdu
- Buka aplikasi dan buat akun sekolah
- Masuk menggunakan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
- Masukkan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat
- Pilih menu "Bantuan Sosial KJP Plus"
- Klik "Pendaftaran"
- Isikan data siswa yang diajukan sebagai penerima KJP Plu
- Tunggu pihak Pemprov DKI memverifikasi data.
Untuk informasi mengenai penyaluran dana bansos KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta, Anda dapat memantau akun Instagram @upt.p4op.