KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) sebagai tersangka kasus beras oplosan.
Mereka diduga memproduksi dan menjual beras premium yang tak sesuai standar mutu dan takaran.
“Modus operandi pelaku usaha adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan Mutu SNI 6128-2020, Permintan No. 31 Tahun 2017, dan Perbadan No. 2 Tahun 2023,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Helfi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Menteri Pertanian pada 26 Juni 2025 terkait hasil investigasi mutu dan harga beras premium serta medium di pasar.
Penyelidikan dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, dengan total 268 sampel dari 212 merek. Hasilnya, 232 sampel atau 189 merek tak sesuai mutu dan takaran.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Pengamen Keroyok dan Tusuk Pria di Bogor
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan melakukan inspeksi ke pasar, pengambilan sampel, uji laboratorium, dan pemeriksaan ahli. Ditemukan lima merek beras bermasalah: Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Sentra Pulen (produksi PT FS), Sania (PT PIM), dan Jelita (Toko SY).
“PT FS menjadi fokus karena memproduksi tiga merek tersebut. Status kasus kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 24 Juli 2025,” kata Helfi.
Barang bukti yang disita meliputi 132,65 ton beras—127,3 ton dalam kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg—beserta dokumen legalitas, izin edar, dan SOP perusahaan.
Pengujian laboratorium Kementerian Pertanian terhadap produk Sentra Ramos dan Sentrawangi menunjukkan beras tak memenuhi standar SNI 6128-2020 dan regulasi lain terkait mutu beras.
“Ditemukan juga dokumen internal PT FS yang mengabaikan penurunan mutu saat distribusi. Rapat pada 17 Juli 2025 bahkan membahas perbaikan mutu pasca-temuan, seperti menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen jadi 12 persen,” beber Helfi.
Baca Juga: Tarik Berkas Cuti Haji, Pegawai DPMPD Pandeglang Menghilang 40 Hari
Pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk penyitaan mesin produksi PT FS, audit transaksi keuangan oleh PPATK, serta pendalaman tanggung jawab korporasi. PT PIM, Toko SY, dan PT SR juga akan diperiksa.
“Satgas Pangan mengimbau para tersangka dan pihak terkait agar kooperatif selama penyidikan,” tegas Helfi.
Sebelumnya, tiga petinggi PT FS telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni KG (Dirut), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).
“Kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga karyawan PT FS sebagai tersangka,” ujar Helfi.
Ketiganya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bervariasi, mulai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.