POSKOTA.CO.ID - Jelang peringatan Hari Ulang Tahun, HUT RI ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, euforia masyarakat mulai terasa di berbagai penjuru Tanah Air.
Salah satu bentuk partisipasi yang paling sederhana namun sarat makna adalah mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol kebanggaan nasional. Namun, belakangan ini, muncul tren unik di media sosial di mana bendera Merah Putih tak lagi berdiri sendiri.
Platform seperti TikTok ramai memperlihatkan warga yang turut mengibarkan bendera hitam bergambar tengkorak dari anime One Piece di samping Sang Saka Merah Putih.
Fenomena ini memicu pertanyaan: "Bolehkah bendera fiksi seperti One Piece dikibarkan bersamaan dengan bendera negara?"
Kekhawatiran akan penghormatan terhadap simbol negara pun mengemuka, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengimbau masyarakat untuk memenuhi ruang publik dengan Merah Putih.
Di tengah seruan tersebut, keberadaan bendera One Piece yang viral justru menambah warna baru dalam perayaan kemerdekaan tahun ini. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum menyikapi hal ini?
Presiden Imbau Pengibaran Merah Putih, Tapi Ada yang Tambah Bendera Anime
Pada Rabu, 23 Juli 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa pahlawan.
"Kibarkan Merah Putih di rumah, sekolah, di kantor-kantor, ruang-ruang publik di manapun berada. Merah darah yang dikeluarkan untuk kita merdeka. Putih kesucian jiwa kita," ujar Prabowo saat meluncurkan tema dan logo HUT ke-80 RI di Istana Negara.
Namun, di tengah imbauan tersebut, viral di TikTok sejumlah warga yang memasang bendera One Piece, simbol bajak laut Monkey D. Luffy, di samping bendera kebangsaan.
Baca Juga: Bendera One Piece Berkibar Jelang Momen Hari Kemerdekaan, Ini Makna Dibaliknya
Apa Hukumnya Soal Pengibaran Bendera One Piece?
Secara umum, tidak ada larangan eksplisit mengibarkan bendera dari budaya pop seperti anime, manga, atau film. Namun, jika dipasang berdampingan dengan Merah Putih, ada aturan yang harus dipatuhi.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera lain tidak boleh lebih tinggi atau lebih besar dari Merah Putih. Selain itu, bendera kebangsaan harus tetap menjadi pusat penghormatan.
Poin-poin penting dalam UU tersebut:
- Ukuran dan tinggi tiang bendera lain harus setara (Pasal 17).
- Bendera Merah Putih harus lebih besar jika dipasang dengan bendera organisasi (Pasal 21).
- Dilarang merusak, menginjak, atau menggunakan bendera negara untuk iklan komersial (Pasal 24).
"Selama tidak merendahkan kehormatan bendera negara, pengibaran bendera fiksi seperti One Piece tidak melanggar hukum," jelas pakar hukum tata negara.
Baca Juga: Viral Bendera Bajak Laut One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus, Benarkah Bermakna Perlawanan?
Makna Bendera One Piece dan Kaitannya dengan Semangat Kemerdekaan

Bagi penggemar One Piece, bendera hitam dengan tengkorak dan topi jerami bukan sekadar hiasan. Simbol ini merepresentasikan kebebasan, mimpi, dan perlawanan terhadap penindasan, nilai yang selaras dengan semangat kemerdekaan Indonesia.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan agar masyarakat tetap mengutamakan penghormatan terhadap simbol negara.
Aturan Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menkumham No. B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, yang mewajibkan pengibaran bendera dari 1–31 Agustus 2025. Berikut poin pentingnya:
- Waktu: Matahari terbit hingga terbenam (kecuali upacara malam).
- Ukuran standar: Rasio 2:3, merah di atas, putih di bawah.
- Larangan: Bendera tidak boleh kusut, robek, atau menyentuh tanah.
Kesimpulannya Boleh Asal…
Bendera One Piece boleh dikibarkan asalkan:
- Tidak lebih tinggi dari Merah Putih.
- Tidak mengurangi kehormatan bendera negara.
- Tidak melanggar aturan pengibaran resmi.
Fenomena ini menunjukkan kreativitas masyarakat dalam merayakan kemerdekaan, namun semangat nasionalisme tetaplah yang utama.