POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan Pedoman Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) untuk tahun 2025.
Dokumen ini menjadi acuan utama bagi pelaksanaan sertifikasi guru madrasah di seluruh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kemenag selama tahun akademik berjalan.
Pedoman ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme guru madrasah yang sudah aktif mengajar dan ingin memperoleh sertifikat pendidik nasional.
Baca Juga: Tips Mudah Pemasangan Aplikasi EXAMBPPP untuk Ujian PPG 2025
Skema PPG Daljab 2025
Skema beban belajar dalam program ini ditetapkan sebanyak 36 SKS (Satuan Kredit Semester), di mana 27 SKS dapat diperoleh melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Guru yang ingin mengajukan RPL perlu menyiapkan berbagai bukti pendukung, seperti Surat Keputusan (SK) mengajar, perangkat pembelajaran, hingga sertifikat pelatihan yang relevan.
Sementara itu, 9 SKS sisanya harus diselesaikan melalui pembelajaran mandiri menggunakan Learning Management System (LMS) yang telah disediakan.
Pada pembelajaran mandiri ini, peserta diwajibkan menyelesaikan tiga modul utama yang meliputi kompetensi pedagogik, profesional, dan reflektif.
Setiap modul terdiri dari delapan topik dengan aktivitas yang cukup lengkap, mulai dari pretest, membaca artikel, menonton video pembelajaran, mengerjakan tugas mandiri, menulis refleksi, hingga mengikuti Tes Akhir Modul (TAM).
Peserta dinyatakan lulus jika mendapatkan nilai minimal 75 pada TAM. Proses pembelajaran ini dilaksanakan secara daring agar tidak mengganggu aktivitas mengajar para guru.
Selama program berlangsung, peserta akan mendapatkan pendampingan intensif dari dosen dan fasilitator LPTK, termasuk sesi orientasi, diskusi terbimbing, pendampingan dalam refleksi pembelajaran, hingga bedah kisi-kisi ujian.
Uji Kompetensi Mahasiswa PPG
Setelah menyelesaikan modul pembelajaran, peserta diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). Ujian ini terbagi menjadi dua bagian, yakni Uji Pengetahuan yang dilakukan secara daring berbasis komputer, dan Uji Kinerja berupa video praktik mengajar serta penilaian portofolio.
Apabila peserta berhasil lulus dari seluruh rangkaian ujian, mereka akan memperoleh sertifikat pendidik nasional. Sertifikat tersebut kemudian akan dicatat dan dikelola melalui sistem nasional seperti PDDikti dan PISN sebagai bukti resmi kelulusan.
Kemenag juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas akademik, kehadiran mahasiswa, dan pelaporan nilai wajib diinput secara terintegrasi melalui sistem Neo Feeder.
Pelaporan ini harus diselesaikan maksimal dua minggu setelah perkuliahan dimulai untuk memastikan validitas dan kelengkapan data.
Untuk mengetahui detail lebih lanjut, guru madrasah dapat mengakses dokumen resmi pedoman PPG Daljab 2025 melalui laman Kemenag atau tautan resmi yang telah disediakan.