Empat pelaku TPPO perempuan di bawah umur dihadirkan oleh jajaran Polres Pandeglang saat ekspose perkara, Rabu, 30 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Daerah

Kenalan di Medsos dan Dijanjikan Jadi ART, Remaja 15 Tahun asal Pandeglang Dipaksa Jadi PSK

Rabu 30 Jul 2025, 17:31 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Wanita di bawah umur asal Kabupaten Pandeglang, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Labuan.

Korban yang masih berusia 15 tahun dijual seharga Rp1,5 juta oleh pasutri berinisial NN dan S kepada muncikari asal Bogor, untuk melayani lelaki hidung belang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengungkapkan, korban jadi korban TPPO setelah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. NN dan S mengiming-imingi korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Korban ini berusia 15 tahun dan masih sekolah. Korban ditawarkan bekerja sebagai ART di wilayah Kabupaten Tangerang oleh kedua tersangka NN dan S," ungkap Dhyno Indra Setyadi di halaman Mapolres, Rabu 30 Juli 2025.

Baca Juga: Satpol PP Jakbar Garuk 16 PPKS, 5 di Antaranya PSK

Namun, kata Dhyno Indra Setyadi, korban bukan dipekerjakan sebagai ART, melainkan sebagai PSK. Karena, ketika hendak berangkat dan di tengah perjalanan, terduga pelaku menjelaskan kalau korban bukan untuk bekerja sebagai ART melainkan sebagai PSK.

"Namun, jika korban membatalkan untuk berangkat, maka korban diminta bayaran oleh terduga pelaku sebesar Rp600 ribu. Karena kondisi keuangan korban, akhirnya terpaksa tetap melakukan perjalanan bersama terduga pelaku" katanya.

Dijelaskan Kapolres, pertama korban ini dicoba dijual ke muncikari di Jakarta, namun akhirnya dibawa lagi ke Bogor oleh tersangka NN dan S.

"Nah, di Bogor lah akhirnya korban itu dijual senilai Rp1,5 juta kepada muncikari pasutri berinisial A dan RD," jelasnya.

Selama di Bogor, korban hanya diberikan makan dan minum. Selama dua hari di wilayah Bogor, korban sudah melayani 5 orang lelaki hidung belang.

"Kemudian, selama di Bogor korban itu, merasa tidak betah lalu berusaha menghubungi keluarganya. Lalu, orang tuanya menjemput korban ke Bogor kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Pandeglang," ujarnya.

Saat ini, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 4 orang tersangka, di antaranya dua orang dari Bogor dan dua tersangka lagi asal Labuan, Pandeglang.

"Pasutri asal Labuan yang menjual korban dan pasutri asal Bogor adalah muncikarinya," katanya.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bongkar Prostitusi Terselubung, 6 PSK Diamankan

Selama dipaksa jadi PSK oleh pelaku, korban tidak pernah diberikan uang. "Korban itu selama di sana belum menerima bayaran. Dijanjikan oleh muncikari, bahwa korban itu akan dibayar setelah melayani laki-laki sebanyak 250 kali," bebernya.

Sementara tersangka NN mengakui, menjalin hubungan pertemanan dengan korban melalui media sosial. Ia juga mengaku lagi, baru kali ini melakukan aksi TPPO.

"Baru kenal di medsos dan baru kali ini melakukan hal itu (TPPO)," kilahnya.

Saat ditanya kenal dari mana dengan pasangan muncikari asal Bogor, NN mengaku, dikenalkan oleh temannya.

"Saya di suruh nyari perempuan untuk dijual, dan usianya juga gak ditentukan, bebas," ucapnya.

Sementara, pelaku berinisial A mengaku, baru kali ini menerima perempuan dari Pandeglang. Dia juga tak menampik, memberi target kepada korban untuk melayani tamu sebanyak 250 orang, setelah itu akan memberikan gaji kepada korban.

"Kalau melayani 250 tamu digaji sebesar Rp8 juta, tapi kalau untuk gaji bulanan itu sebesar 5,5 juta," tuturnya.

Tags:
BantenPandeglangpekerja seks komersialPSKTPPO

Samsul Fatoni

Reporter

Mohamad Taufik

Editor