Dishub Razia 20 Truk ODOL di Serpong Tangsel

Rabu 30 Jul 2025, 15:18 WIB
Dishub Kota Tangsel menggelar kegiatan operasi gabungan penindakan turk ODOL di Jalan Raya Serpong Puspitek, Rabu, 30 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

Dishub Kota Tangsel menggelar kegiatan operasi gabungan penindakan turk ODOL di Jalan Raya Serpong Puspitek, Rabu, 30 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

“Alasannya sih klasik, bandel aja. Padahal sudah ada perwal dan sudah kita sosialisasikan. Bahkan ada juga yang bilang disuruh perusahaan jalan di jam segini,” katanya.

Sebagai bentuk efek jera, kendaraan diputarbalikan yang melanggar ke arah tol. Namun, larangan berlaku lebih ketat bagi kendaraan tambang, yaitu dilarang beroperasi pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan kendaraan pengangkut sembako tetap diizinkan melintas.

“Kalau tidak bawa dokumen, kita serahkan ke pihak kepolisian. Kalau terbukti pelanggaran, selain ditilang bisa juga STNK ditahan,” katanya. (CR-1)


Berita Terkait


News Update