“Alasannya sih klasik, bandel aja. Padahal sudah ada perwal dan sudah kita sosialisasikan. Bahkan ada juga yang bilang disuruh perusahaan jalan di jam segini,” katanya.
Sebagai bentuk efek jera, kendaraan diputarbalikan yang melanggar ke arah tol. Namun, larangan berlaku lebih ketat bagi kendaraan tambang, yaitu dilarang beroperasi pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan kendaraan pengangkut sembako tetap diizinkan melintas.
“Kalau tidak bawa dokumen, kita serahkan ke pihak kepolisian. Kalau terbukti pelanggaran, selain ditilang bisa juga STNK ditahan,” katanya. (CR-1)