TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 20 kendaraan berat Over Dimension Over Loading (ODOL) dirazia di Jalan Raya Serpong Puspiptek, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 30 Juli 2025.
Razia yang digelar sejak pagi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional kendaraan besar di wilayah Tangsel.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Budi Jatmiko menjelaskan, pelanggaran didominasi truk tronton dan kendaraan bersumbu tiga dengan muatan melebihi ambang batas.
“Jenis kendaraannya bervariasi, tapi umumnya truk dengan sumbu tiga ke atas. Penilangan dilakukan jika kendaraan terbukti melampaui MST (Muatan Sumbu Terberat) lebih dari 8 ton,” kata Budi di lokasi, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: Aturan Waktu Operasi Dilanggar, Truk ODOL di Serpong Tangsel Dirazia
Berdasarkan pantauan di lapangan, razia dilakukan di jalur rawan pelanggaran, tepatnya di dekat kawasan Tekno. Jalur ini menjadi sasaran karena berdekatan dengan exit tol dan perbatasan wilayah.
“Ini memang jalur rawan kendaraan berat karena dekat exit tol dan jalur perbatasan. Selain di sini, kita juga lakukan razia secara acak di kawasan Sol Marina, Haka, dan BSD,” ucap dia.
Budi menyebutkan, Dishub Kota Tangsel telah melaksanakan tujuh kali razia dan mencatat sekitar 150 pelanggaran, dengan rata-rata 20 kendaraan ditilang sepanjang 2025. Meski penindakan terus dilakukan, Dishub tetap mengedepankan langkah persuasif, terutama pada jam padat pagi hari.
“Setiap pagi dari jam 6 sampai 9, kita lakukan pengalihan kendaraan ke tol supaya tidak menambah kepadatan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah Rawa Buntu yang sering padat,” katanya.
Baca Juga: Sempat Diamankan, Enam Korlap Demo ODOL Dipulangkan Polisi
Terkait alasan para sopir melanggar aturan, Budi mengaku sebagian besar, karena faktor kesengajaan.
“Alasannya sih klasik, bandel aja. Padahal sudah ada perwal dan sudah kita sosialisasikan. Bahkan ada juga yang bilang disuruh perusahaan jalan di jam segini,” katanya.
Sebagai bentuk efek jera, kendaraan diputarbalikan yang melanggar ke arah tol. Namun, larangan berlaku lebih ketat bagi kendaraan tambang, yaitu dilarang beroperasi pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan kendaraan pengangkut sembako tetap diizinkan melintas.
“Kalau tidak bawa dokumen, kita serahkan ke pihak kepolisian. Kalau terbukti pelanggaran, selain ditilang bisa juga STNK ditahan,” katanya. (CR-1)