POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa mulai Agustus 2025, tiga kategori PPPK tidak akan lagi menerima transfer gaji bulanan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Pengelolaan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa pemberhentian pembayaran gaji diberlakukan secara otomatis oleh sistem keuangan negara.
Baca Juga: Kategori Honorer R2 dan R3 Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penyebabnya
Hal ini dilakukan setelah instansi terkait mengkonfirmasi status terbaru dari masing-masing PPPK. Dengan demikian, proses pemutusan hak gaji ini diharapkan berjalan transparan dan akurat.
Meski begitu, terdapat pengecualian bagi PPPK yang meninggal dunia, di mana ahli waris tetap berhak mendapatkan uang duka.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan pengelolaan anggaran sekaligus memberikan kepastian hak bagi pegawai kontrak dan keluarganya.
3 Kategori PPPK yang Tidak Menerima Gaji Agustus 2025
Berdasarkan PMK tersebut, tiga kelompok PPPK berikut tidak akan lagi menerima transfer gaji pada bulan depan:
- Masa Perjanjian Kerja Berakhir Tanpa Perpanjangan
PPPK yang kontrak kerjanya telah habis dan tidak diperpanjang oleh instansi terkait.
- PPPK Meninggal Dunia
Pegawai yang telah meninggal dunia secara otomatis berhenti menerima gaji. Namun, keluarga berhak mendapatkan uang duka.
- PPPK Mengundurkan Diri atau Diberhentikan
Termasuk pegawai yang mengajukan resign atau diberhentikan karena pelanggaran disiplin.
Baca Juga: 2 Kategori Honorer yang Dipindahkan Instansi Jika Lolos PPPK Paruh Waktu, Ini 7 Formasi Jabatannya
Ketentuan Khusus untuk PPPK Meninggal Dunia
Meski gaji Agustus 2025 tidak lagi dicairkan, keluarga PPPK yang meninggal dunia berhak menerima uang duka sebesar 3 kali gaji terakhir. Pembayaran ini ditangani oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) dan hanya diberikan satu kali.
PMK ini telah berlaku sejak 2020, namun implementasinya terus diperbarui. Pemberhentian gaji dilakukan secara otomatis oleh sistem keuangan negara setelah instansi pelapor mengkonfirmasi status PPPK..
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kapan? Catat Jadwalnya
Respons dan Antisipasi
Para PPPK diimbau memastikan status perjanjian kerja mereka, sementara instansi pemerintah diminta segera melaporkan perubahan data pegawai untuk menghindari kesalahan pembayaran.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan pengelolaan keuangan negara, sekaligus memberikan kepastian hak bagi pegawai kontrak dan ahli waris.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menertibkan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait pembayaran gaji pegawai kontrak.
Dengan aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban PPPK maupun instansi pembina.
Bagi PPPK yang termasuk dalam tiga kategori tersebut, disarankan segera memverifikasi status perjanjian kerja melalui instansi terkait.
Sementara itu, bagi ahli waris PPPK yang meninggal dunia, dapat mengajukan pencairan uang duka melalui PT Taspen sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menjamin proses ini akan berjalan transparan dan tepat waktu.