Rekening Dormant Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap, Kontroversi, dan Cara Mengatasinya (Sumber: Pinterest)

Nasional

Rekening Tak Dipakai Bisa Kena Blokir PPATK, Begini Cara Cek dan Amankannya

Selasa 29 Jul 2025, 11:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi finansial apa pun, seperti penarikan, setoran, transfer, atau pembelian dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan praktik umum perbankan di Indonesia, status dormant biasanya diberikan setelah 3 hingga 12 bulan tanpa aktivitas, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Kondisi ini menjadi perhatian serius dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini khawatir bahwa rekening-rekening yang tidak aktif justru disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan ilegal seperti:

PPATK melihat bahwa celah ini berbahaya bagi stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, mereka menginisiasi kebijakan pemblokiran sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan terhadap aliran dana mencurigakan.

Namun, niat baik tidak selalu diterima tanpa resistensi. Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pengacara, menilai pendekatan ini kurang mempertimbangkan realitas sosial.

Baca Juga: Fajar Alfian dan Shohibul Fikri Juara China Open 2025, Selebrasi Aura Framing Meriahkan Kemenangan

Pandangan Kritis Hotman Paris: Mewakili Suara Masyarakat

Salah satu kritikus keras terhadap kebijakan ini adalah Hotman Paris Hutapea, pengacara senior yang dikenal vokal terhadap kebijakan publik yang dinilainya merugikan rakyat kecil.

Dalam video TikTok yang viral dari akun @warungpojokbanyumas, Hotman menyuarakan keprihatinannya:

Kritik ini menyentuh dimensi sosial dan hukum. Rekening dormant tidak selalu berarti mencurigakan; bisa jadi itu adalah:

Dari perspektif ini, pemblokiran tanpa notifikasi yang memadai atau verifikasi yang adil bisa menjadi tindakan berlebihan. Kebijakan harus kontekstual dan manusiawi.

Solusi: Langkah-Langkah Jika Rekening Anda Diblokir PPATK

Jika Anda tiba-tiba tidak bisa mengakses dana karena rekening Anda dinyatakan dormant dan diblokir, tidak perlu panik. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Isi Formulir Keberatan di Situs Resmi PPATK

Kunjungi laman resmi PPATK:
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

Isilah formulir dengan:

Tips: Jangan isi formulir dari link mencurigakan atau situs tidak resmi. Banyak situs palsu yang menjebak pengguna.

2. Datangi Cabang Bank untuk Proses Profiling Ulang

Setelah formulir diisi, datangi bank tempat Anda membuka rekening. Bawa dokumen berikut:

Pihak bank akan melakukan profiling ulang untuk memastikan bahwa rekening benar-benar milik Anda dan tidak terindikasi aktivitas mencurigakan.

3. Tunggu Proses Verifikasi

PPATK bersama pihak bank akan mengevaluasi pengajuan Anda. Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening Anda akan diaktifkan kembali dalam beberapa hari kerja.

Anda bisa mengecek statusnya melalui customer service bank atau laman informasi dari PPATK.

Menghindari Pemblokiran di Masa Depan: Tips dan Strategi

Agar rekening Anda tidak masuk kategori dormant atau diblokir kembali, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:

Gunakan Rekening Secara Berkala

Lakukan aktivitas minimal seperti:

Pastikan Nomor Telepon dan Data Anda Aktif

Data yang tidak update akan menyulitkan bank menghubungi Anda jika ada verifikasi. Segera update nomor telepon, alamat email, dan alamat rumah jika ada perubahan.

Gunakan Rekening dengan Tujuan Jelas

Jika Anda punya lebih dari satu rekening, beri penanda fungsi:

Hal ini membantu Anda memantau semua akun agar tetap aktif dan bermanfaat.

Baca Juga: Siapa Pemilik Akun TikTok vina run yang Fitnah Thalia Putri Onsu? Ruben Onsu Bereaksi Tegas

Rekening bank bukan hanya tempat menyimpan uang. Bagi sebagian orang, rekening adalah:

Ketika rekening diblokir tanpa pemahaman yang layak, bukan hanya uang yang "terhenti", tetapi juga emosi, harapan, dan kepercayaan terhadap sistem keuangan.

Kebijakan PPATK harus diimbangi dengan pendekatan edukatif dan partisipatif, bukan sekadar tindakan teknokratis. Pemerintah perlu menggandeng bank dan media untuk:

Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menunjukkan upaya negara menjaga sistem keuangan dari penyalahgunaan. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan nuansa sosial dan hak individu.

Masyarakat juga berperan penting dengan aktif mengelola rekeningnya, memverifikasi data, dan mengikuti panduan resmi. Regulasi akan lebih bermakna jika diiringi dengan empati dan edukasi.

Tags:
pemblokiran rekening karena pasifaktivasi rekening banksolusi rekening tidak aktifrekening diblokir PPATKrekening dormant

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor