POSKOTA.CO.ID - Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi finansial apa pun, seperti penarikan, setoran, transfer, atau pembelian dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan praktik umum perbankan di Indonesia, status dormant biasanya diberikan setelah 3 hingga 12 bulan tanpa aktivitas, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Kondisi ini menjadi perhatian serius dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini khawatir bahwa rekening-rekening yang tidak aktif justru disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan ilegal seperti:
- pencucian uang (money laundering)
- transaksi narkotika
- pendanaan terorisme
- jual-beli rekening fiktif
PPATK melihat bahwa celah ini berbahaya bagi stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, mereka menginisiasi kebijakan pemblokiran sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan terhadap aliran dana mencurigakan.
Namun, niat baik tidak selalu diterima tanpa resistensi. Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pengacara, menilai pendekatan ini kurang mempertimbangkan realitas sosial.
Baca Juga: Fajar Alfian dan Shohibul Fikri Juara China Open 2025, Selebrasi Aura Framing Meriahkan Kemenangan
Pandangan Kritis Hotman Paris: Mewakili Suara Masyarakat
Salah satu kritikus keras terhadap kebijakan ini adalah Hotman Paris Hutapea, pengacara senior yang dikenal vokal terhadap kebijakan publik yang dinilainya merugikan rakyat kecil.
Dalam video TikTok yang viral dari akun @warungpojokbanyumas, Hotman menyuarakan keprihatinannya:
Kritik ini menyentuh dimensi sosial dan hukum. Rekening dormant tidak selalu berarti mencurigakan; bisa jadi itu adalah:
- rekening tabungan lama untuk pendidikan anak
- rekening orang tua yang dibuka sebagai formalitas
- rekening cadangan untuk dana darurat
Dari perspektif ini, pemblokiran tanpa notifikasi yang memadai atau verifikasi yang adil bisa menjadi tindakan berlebihan. Kebijakan harus kontekstual dan manusiawi.
Solusi: Langkah-Langkah Jika Rekening Anda Diblokir PPATK
Jika Anda tiba-tiba tidak bisa mengakses dana karena rekening Anda dinyatakan dormant dan diblokir, tidak perlu panik. Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Isi Formulir Keberatan di Situs Resmi PPATK
Kunjungi laman resmi PPATK:
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Isilah formulir dengan:
- identitas diri (KTP, nama lengkap)
- informasi rekening (nomor dan nama bank)
- alasan keberatan atau permintaan aktivasi ulang
Tips: Jangan isi formulir dari link mencurigakan atau situs tidak resmi. Banyak situs palsu yang menjebak pengguna.
2. Datangi Cabang Bank untuk Proses Profiling Ulang
Setelah formulir diisi, datangi bank tempat Anda membuka rekening. Bawa dokumen berikut:
- e-KTP
- buku tabungan (jika ada)
- kartu debit/ATM
Pihak bank akan melakukan profiling ulang untuk memastikan bahwa rekening benar-benar milik Anda dan tidak terindikasi aktivitas mencurigakan.
3. Tunggu Proses Verifikasi
PPATK bersama pihak bank akan mengevaluasi pengajuan Anda. Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening Anda akan diaktifkan kembali dalam beberapa hari kerja.
Anda bisa mengecek statusnya melalui customer service bank atau laman informasi dari PPATK.
Menghindari Pemblokiran di Masa Depan: Tips dan Strategi
Agar rekening Anda tidak masuk kategori dormant atau diblokir kembali, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:
Gunakan Rekening Secara Berkala
Lakukan aktivitas minimal seperti:
- transfer Rp1.000 ke rekening sendiri
- top-up e-wallet
- tarik tunai kecil
Pastikan Nomor Telepon dan Data Anda Aktif
Data yang tidak update akan menyulitkan bank menghubungi Anda jika ada verifikasi. Segera update nomor telepon, alamat email, dan alamat rumah jika ada perubahan.
Gunakan Rekening dengan Tujuan Jelas
Jika Anda punya lebih dari satu rekening, beri penanda fungsi:
- rekening gaji
- rekening investasi
- rekening darurat
Hal ini membantu Anda memantau semua akun agar tetap aktif dan bermanfaat.
Baca Juga: Siapa Pemilik Akun TikTok vina run yang Fitnah Thalia Putri Onsu? Ruben Onsu Bereaksi Tegas
Rekening bank bukan hanya tempat menyimpan uang. Bagi sebagian orang, rekening adalah:
- simbol harapan pendidikan anak
- alat kendali finansial masa depan
- tempat menabung untuk ibadah haji atau pernikahan
Ketika rekening diblokir tanpa pemahaman yang layak, bukan hanya uang yang "terhenti", tetapi juga emosi, harapan, dan kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Kebijakan PPATK harus diimbangi dengan pendekatan edukatif dan partisipatif, bukan sekadar tindakan teknokratis. Pemerintah perlu menggandeng bank dan media untuk:
- mengedukasi masyarakat soal risiko rekening pasif
- mengirim notifikasi dini sebelum pemblokiran
- menyediakan jalur komplain yang mudah dan ramah
Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menunjukkan upaya negara menjaga sistem keuangan dari penyalahgunaan. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan nuansa sosial dan hak individu.
Masyarakat juga berperan penting dengan aktif mengelola rekeningnya, memverifikasi data, dan mengikuti panduan resmi. Regulasi akan lebih bermakna jika diiringi dengan empati dan edukasi.