Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Nasional

PPG Guru Tertentu 2025: Cek Syarat, Kategori, dan Alur Seleksinya

Selasa 29 Jul 2025, 12:00 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 yang dulunya disebut PPG Dalam Jabatan.

Dilansir melalui situs resmi ppg.dikdasmen.go.id, sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Sedangkan kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Cara Mengecek Nomor UKG dan Peserta PPG 2025 di SIMPKB serta Perbedaannya dengan NIM Mahasiswa

Syarat PPG Guru Tertentu 2025

Berikut adalah syarat-syarat peserta PPG Guru Tertentu 2025 yang wajib diperhatikan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Terdaftar dalam Dapodik atau SIM Tendik
  4. Lulusan S1 atau D-IV yang valid dan terverifikasi di info.gtk.dikdasmen.go.id
  5. Belum memasuki usia pensiun
  6. NIK sesuai dan valid di vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Contoh Studi Kasus PPG 2025 dan Bocoran Jawabannya

Kategori Peserta yang Berhak Mendaftar

  1. Guru formal: Aktif mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah naungan Kemendikdasmen
  2. Kepala sekolah: Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal dan aktif bertugas minimal 1 tahun
  3. Pamong Belajar: Aktif di SPNF/SKB dan terdata di Dapodik
  4. Pengawas/Penilik Sekolah: Aktif di Dinas Pendidikan dan terdata di Dapodik/SIM Tendik

Baca Juga: Cara Cek Kestabilan Internet di Aplikasi Exambppp PPG 2025: Ini Arti Indikator Jaringan Warna Hijau, Kuning, Merah

Tahapan Seleksi Administrasi PPG 2025

1. Pemutakhiran Dapodik

Guru melakukan pembaruan data di Dapodik sebagai langkah awal.

2. Akses SIMPKB

Guru mengakses akun SIMPKB melalui https://ppg.simpkb.id.

3. Pendaftaran Awal

Guru melakukan pendaftaran untuk seleksi administrasi.

4. Cek Persyaratan Pendaftaran

·       Jika tidak memenuhi syarat, proses berhenti.

·       Jika memenuhi syarat, lanjut ke proses verifikasi dan validasi (verval) SPTJM.

Baca Juga: Cara Cek Kestabilan Internet di Aplikasi Exambppp PPG 2025: Ini Arti Indikator Jaringan Warna Hijau, Kuning, Merah

5. Proses SPTJM

·       4.a Akses Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

·       4.b Menyiapkan dokumen SPTJM

·       4.c Melakukan verval SPTJM BGTK

·       Jika SPTJM disetujui, lanjut ke tahap berikutnya

·       Jika SPTJM ditolak, periksa kembali info GTK

Baca Juga: Ditjen GTK Beri Solusi bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 yang Terlambat Konfirmasi di SIMPKB

6. Lanjut Pendaftaran di SIMPKB

Akses kembali SIMPKB untuk melanjutkan proses.

7. Melengkapi Profil

Guru melengkapi data pribadi dan profil di SIMPKB.

8. Melengkapi Data Ijazah S1/D4

Isikan data ijazah secara lengkap.

9. Verval Ijazah (Jika Belum Pernah Verval)

·       7.a Akses Info GTK

·       7.b Cek data SIVIL PD Dikti pada Info GTK

·       7.c Melakukan verval ijazah

·       Jika data tidak ditemukan, lanjut ke:

·       7.e Informasi ijazah tidak ditemukan → 7.f Verval manual ke Dinas/BGTK

·       Jika data ditemukan, lanjut ke:

·       7.d Informasi hasil verval dari API → 7.g Konfirmasi hasil verval

10. Cek Ijazah di SIMPKB

Pastikan ijazah sudah tervalidasi.

11. Memilih Bidang Studi PPG

12. Ajuan Pendaftaran

Setelah semua tahap selesai dan tervalidasi, guru dapat mengajukan pendaftaran.

Demikian informasi mengenai PPG Guru Tertentu 2025.

Tags:

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor