Kategori Honorer R2 dan R3 Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penyebabnya

Selasa 29 Jul 2025, 11:34 WIB
3 penyebab honorer kategori R2 dan R3 gagal diangkat jadi PPPK. (Sumber: setneg.go.id)

3 penyebab honorer kategori R2 dan R3 gagal diangkat jadi PPPK. (Sumber: setneg.go.id)

Sebagian tenaga honorer memilih mengundurkan diri dari proses seleksi, baik karena alasan pribadi, pindah profesi, maupun merasa peluang untuk diangkat sangat kecil.

Keputusan mundur secara sukarela ini otomatis menggugurkan keikutsertaan mereka dalam skema pengangkatan PPPK, sekalipun namanya sebelumnya telah tercantum dalam database resmi.

3. Meninggal Dunia Sebelum Penetapan SK

Faktor ketiga yang tidak dapat dihindari adalah meninggalnya calon PPPK sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Berdasarkan regulasi, kematian peserta sebelum proses administratif selesai menyebabkan haknya sebagai calon PPPK paruh waktu tidak dapat diteruskan, meskipun seluruh dokumen telah dipenuhi dan lulus tahapan seleksi.

Baca Juga: Cara Membuat Rombel di Aplikasi Dapodik 2026, Hapus Versi Lama Deadline 31 Agustus

PPPK Paruh Waktu Bukan Jaminan Otomatis

Fakta bahwa seseorang termasuk dalam kategori R2 atau R3 tidak serta-merta menjamin diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sistem pengangkatan tetap mengikuti prinsip seleksi dan verifikasi administratif yang ketat.

Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB dan BKN bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang diangkat benar-benar memenuhi persyaratan baik dari sisi legalitas dokumen maupun kesediaan berkomitmen.

Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi tenaga honorer yang masih aktif dan ingin mengikuti proses seleksi tahun 2025.

Diharapkan para calon PPPK dari kategori manapun dapat lebih cermat dan sigap dalam mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan serta memastikan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan.


Berita Terkait


News Update