CIKARANG TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria bernama Kurdiansyah, 26 tahun, warga Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tega menjual calon istrinya sendiri kepada pria hidung belang sebanyak 17 kali.
Aksi bejat tersebut, dilakukan Kurdiansyah demi mendapatkan uang sebagai modal untuk menikah. Pelaku sering mengancam korban jika tak menuruti perintahnya untuk melayani pria hidung belang.
Korban berinisial DAA, 25 tahun, yang merupakan kekasih pelaku, akhirnya melaporkan perbuatan bejat itu, ke Polsek Cikarang Timur.
Dalam laporan tersebut, korban juga mengaku sering dianiaya oleh pelaku jika menolak melayani pria yang sudah membayar.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap pelaku. Ia mengatakan, pelaku menjajakan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu per kencan.
“Pelaku ini tidak punya modal untuk menikah, sehingga ia membuat keputusan yang sangat buruk dengan menjual pacarnya ke pria hidung belang,” ujar AKP Sugiharto kepada wartawan, Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga: Tersinggung Disebut Bau Badan, Pria Hidung Belang di Tangerang Tega Habisi Loki
Menurut Kapolsek, Kurdiansyah dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan. Pelaku sempat berjanji akan menikahi korban, namun karena tidak memiliki uang, ia justru mengambil jalan pintas dengan menjadikan kekasihnya sebagai ladang cuan.
“Jadi tersangka ini berpacaran dengan saudari DAA. Karena belum punya uang, tersangka menjual pasangannya ini kepada orang lain,” terang Sugiharto.
Parahnya, selain dieksploitasi, korban juga diancam dan mengalami kekerasan fisik jika menolak melayani para pria hidung belang yang sudah membooking dirinya.
Peristiwa ini berlangsung di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, pada Rabu malam, 19 Maret 2025.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan kekasihnya itu akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo yang digunakan pelaku untuk komunikasi, serta tangkapan layar (screenshot) berisi percakapan pelaku saat menawarkan korban kepada pria lain
"Barang buktinya yaitu lembaran screenshot pesan dari aplikasi dan satu unit handphone," kata Kapolsek.
Atas laporan tersebut pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Wangunharja.
Ia kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP tentang perbuatan cabul dan penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (CR-3)