Lebih lanjut, Adi menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp1,7 juta per bulan.
"Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung utang. Kami memahami proses selama 6 bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertaniannya, dan juga pekerjaannya," ucap Adi.
Kendati demikian, Adi menyampaikan, di HPPO disediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming), termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan.
"Warga Eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja tentu saja tetap boleh bertani juga," tutur dia.
Baca Juga: Pramono Klaim Warga Kampung Bayam Sudah Tempat Rusun KSB
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyampaikan, isi kontrak HPPO selain telah mengakomodir aspirasi dan permintaan warga Kampung Bayam, juga telah dikonsultasikan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian dan Kejaksaan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
"Termasuk proses pemindahan sekolah anak, nanti kami di Jakarta Utara akan membantunya," ujar Hendra.
Shirley Aplonia 42 tahun, salah satu perwakilan kelompok warga eks Kampung Bayam mengatakan, sebanyak 67 yang sebelumnya tinggal di Rusun Nagrak sudah menandatangani kontrak dan pindah ke HPPO.
""Setelah mendengarkan penjelasan dari bapak Walikota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang tinggal di Rusun Nagrak hari ini setuju untuk tanda tangani kontrak dan pindah ke HPPO," kata Shirley.
"Terima kasih aspirasi dan perjuangan kami selama ini akhirnya didengar oleh Pak Gubernur," sambungnya.
Sebagaimana informasi, persetujuan mayoritas warga eks Kampung Bayam untuk menghuni HPPO itu diwujudkan dalam penandatanganan kontrak warga eks Kampung Bayam dengan PT Jakpro.
Dalam perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni HPPO dibebaskan dari biaya sewa selama 6 bulan hingga memperoleh pekerjaan dengan penghasilan yang setara UMR Jakarta.