Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana . (Ist)

NEWS

PPATK Bakal Bekukan Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan

Senin 28 Jul 2025, 10:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak aktif untuk transaksi.

Dilansir dari akun Instagram @ppatk_indonesia. Rekening yang akan diblokir adalah yang sudah tidak aktif untuk melakukan transaksi selama minimal 3 bulan.

Pemblokiran ini dilakukan karena selama ini banyak rekening yang disalahgunakan, salah satunya untuk pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis pada unggahan di akun Instagram tersebut.,

"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," kata mereka.

Namun, jika masyarakat atau nasabah keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulis di tautan bit.ly/FormHensem.

Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK

Tags:
pemblokiran rekeningrekening diblokirPPATK

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor