BEKASI BARAT, POSKOTA.CO.ID – Pemkot Bekasi menyiapkan pendampingan hukum dan kanal pengaduan digital untuk korban penipuan kontrakan fiktif yang marak di Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan, langkah ini diambil menyusul keresahan warga yang dirugikan akibat ulah oknum yang menawarkan kontrakan bodong. Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Kami sudah investigasi bersama Dinas Tata Ruang (Distaru), dan minta lurah serta camat turun langsung. Hari ini, Biro Hukum Pemkot mulai melakukan pendampingan hukum,” kata Harris, Senin 28 Juli 2025.
Ia menegaskan, Pemkot akan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh dan menargetkan penyelesaian kasus ini dalam beberapa minggu ke depan.
Baca Juga: Laporan Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Bertambah jadi 30 Orang
“Insya Allah, dalam beberapa minggu ke depan masalah ini bisa kami selesaikan,” ujarnya.
Selain bantuan hukum, Pemkot juga akan membentuk kanal pengaduan digital yang melibatkan Diskominfo dan Distaru. Kanal ini bisa digunakan warga untuk melaporkan kasus penipuan sewa atau jual beli properti.
“Kami bentuk saluran khusus bersama Diskominfo. Siapa pun yang merasa jadi korban, silakan lapor. Kanal ini juga untuk mencatat lokasi-lokasi sewa legal maupun ilegal,” ucap Harris.
Ia juga menyoroti maraknya apartemen di Bekasi yang disewakan per jam atau harian tanpa terdata resmi.
“Banyak apartemen yang digunakan untuk sewa per jam atau harian, padahal tidak tercatat. Kami akan kumpulkan data dan lakukan penertiban,” tambahnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot akan menggandeng Kepolisian, BPN, dan instansi perpajakan untuk memastikan transaksi properti lebih transparan dan aman.
Baca Juga: Baru 21 Korban Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi yang Lapor ke Polisi
“Kami kerja sama dengan kepolisian, BPN, dan pajak agar kejadian serupa tidak terulang. Ini bentuk perlindungan kepada warga,” jelas Harris.
Kasus ini, kata dia, menjadi pengingat pentingnya literasi dan kehati-hatian masyarakat dalam bertransaksi properti.
Ke depan, Pemkot akan meminta Distaru dan Diskominfo menyusun sistem verifikasi properti, serta menyosialisasikan edukasi properti ke masyarakat.
“Kami dorong edukasi berkelanjutan agar masyarakat paham sebelum bertransaksi. Ini bentuk transparansi dan perlindungan hukum yang ingin kami bangun,” tutupnya. (cr-3)