POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KemendiktiSaintek) secara resmi merilis Panduan PKKMB 2025 sebagai acuan penyelenggaraan orientasi mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi.
Panduan ini menekankan prinsip humanis dan larangan keras terhadap segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik, maupun verbal dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Bersamaan dengan panduan tersebut, KemendiktiSaintek mewajibkan perguruan tinggi menandatangani Pakta Integritas sebagai bukti komitmen pelaksanaan PKKMB yang berintegritas.
"Ini bukan sekadar formalitas, melainkan ikatan moral untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan mendukung bagi mahasiswa baru," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dalam rilis resminya.
PKKMB 2025: Lebih dari Sekadar Orientasi
PKKMB bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan fondasi bagi mahasiswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan akademik. Program ini dirancang untuk membantu mereka memahami:
- Sistem perkuliahan dan struktur kampus.
- Nilai-nilai integritas dan etika akademik.
Jaringan sosial melalui interaksi dengan sesama mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
"PKKMB harus menjadi pintu gerbang pembentukan karakter mahasiswa yang mandiri, kritis, dan berintegritas," tegas KemendiktiSaintek dalam rilis resminya.
Isi Panduan PKKMB 2025
Panduan yang telah disebarkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) se-Indonesia ini mencakup:
Prinsip Pelaksanaan:
- Dilarang keras praktik perpeloncoan atau kekerasan fisik/verbal.
- Kegiatan harus berbasis pendekatan humanis dan pengembangan potensi mahasiswa.
Rekomendasi Kegiatan:
- Sesi pengenalan jurusan dan fasilitas kampus.
- Lokakarya keterampilan akademik dan soft skills.
- Kegiatan kolaboratif seperti aksi sosial atau kunjungan edukatif.
Materi Wajib:
- Sistem akademik, hak-hak mahasiswa, dan tata tertib kampus.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal MOOC PPPK 2025: Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Pelaksanaan Rekrutmen CPNS?
Pakta Integritas: Kampus Wajib Tandatangani Sebelum PKKMB
Sebagai bentuk komitmen, pimpinan perguruan tinggi wajib menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan kesanggupan menyelenggarakan PKKMB sesuai aturan. Poin utama pakta ini meliputi:
- Larangan kekerasan dalam bentuk apa pun.
- Penegakan disiplin berbasis edukasi, bukan hukuman fisik.
- Pelaporan kegiatan ke KemendiktiSaintek setelah PKKMB selesai.
"Pakta ini bukan sekadar formalitas. Kami akan melakukan pemantauan dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran," tegas pejabat KemendiktiSaintek.
Link Download dan Prosedur Resmi
Download Panduan PKKMB 2025:
Unduh di:
- bit.ly/PanduanPKKMB2025
- https://kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2025/06/Surat-pengantar-dan-Panduan-PKKMB-2025.pdf
Pakta Integritas:
- Unggah dokumen yang telah ditandatangani via: bit.ly/PaktaIntegritasPKKMB25
Materi Pendukung:
- Video sambutan menteri dan slide presentasi tersedia di: bit.ly/VideodanMateriPKKMB2025
Batas Waktu Pengumpulan Pakta Integritas:
- Maksimal 7 hari setelah PKKMB berakhir.
Baca Juga: Cara Input Tugas Tambahan Guru di Dapodik 2026: Panduan Lengkap untuk Info GTK Valid
Tantangan dan Harapan
Meski aturan telah jelas, tantangan tetap ada, terutama dalam mengubah budaya orientasi yang kerap diwarnai praktik tidak sehat di masa lalu.
"Kami berharap mahasiswa juga aktif melapor jika menemukan pelanggaran," imbau perwakilan KemendiktiSaintek.
Dengan panduan ini, KemendiktiSaintek berupaya menciptakan PKKMB yang bermakna, sekaligus memastikan mahasiswa baru merasa nyaman memulai perjalanan akademik mereka.
Dengan diluncurkannya Panduan PKKMB 2025 dan Pakta Integritas ini, KemendiktiSaintek berharap dapat menciptakan budaya orientasi kampus yang lebih bermakna dan berorientasi pada pengembangan potensi mahasiswa.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi titik balik dalam menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan humanis.
Masyarakat akademik, terutama mahasiswa baru, diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan PKKMB sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Segala bentuk penyimpangan dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi KemendiktiSaintek untuk ditindaklanjuti secara tegas.