Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA RAYA

Nyaris Tawuran di Senen, Tiga Pemuda Bercelurit Terancam 10 Tahun Penjara

Senin 28 Jul 2025, 11:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Tiga pemuda ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat saat diduga hendak tawuran di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat, Senin dini hari, 28 Juli 2025.

Mereka kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Ketiganya berinisial MA, 15 tahun, DT, 21 tahun, dan ARD, 23 tahun. Saat ditangkap, polisi mengamankan empat bilah celurit, satu samurai, dua ponsel, dan tiga sepeda motor.

Baca Juga: Gagal Tawuran, Tiga Pemuda Diciduk Polisi di Kalibaru Timur

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, penangkapan bermula dari patroli rutin di wilayah rawan tawuran.

"Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan patroli antisipasi 3C dan tawuran warga. Saat melintas di Jalan Kalibaru Timur, petugas melihat sekelompok pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian berusaha melarikan diri saat didatangi," ujar Susatyo, Senin.

Polisi mengejar dan menangkap tiga orang, lalu menyerahkannya ke Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Susatyo menegaskan, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Baca Juga: 93 Kasus Tawuran Terjadi di Jakarta dalam 6 Bulan, 3 Orang Tewas

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Susatyo juga mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan kepemilikan senjata tajam. “Petugas keamanan akan bertindak tegas dalam menjalankan tugas, khususnya terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” ucapnya.

Tags:

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor