Penerima Bansos DKI Jakarta Juli 2025 (Sumber: Instagram/kotajakartatimur)

EKONOMI

Detail Penerima Bansos DKI Jakarta Juli 2025: Dana KLJ, KPDJ, dan KAJ Disalurkan Secara Bertahap, Simak Selengkapnya!

Senin 28 Jul 2025, 15:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Juli 2025 kepada total 149.687 warga.

Bantuan ini merupakan bagian dari program andalan Pemprov yang meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan tujuan utama memberikan dukungan keuangan bagi masyarakat rentan di wilayah ibu kota.

Penyaluran dilakukan setelah proses verifikasi dan sinkronisasi data yang ketat dari berbagai sumber, guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Setiap penerima memperoleh dana sebesar Rp300.000 per bulan. Untuk bulan Juli 2025, dana bantuan ini ditambahkan (top-up) sebagai bagian dari alokasi bantuan reguler.

Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos PKH BPNT Juli 2025 Pakai NIK KTP, Bisa Online dari Hp

Penyaluran Bertahap Sesuai Aturan Baru

Distribusi bansos dilakukan secara bertahap, mencakup penerima yang sudah tercatat, mereka yang sebelumnya tertunda, serta penerima baru yang telah lolos proses verifikasi dan validasi.

Penyaluran bansos ini merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 541 Tahun 2025 yang memperbarui aturan terkait kriteria penerima dan mekanisme distribusi, dengan harapan pelaksanaan program lebih efisien dan adil.

Komposisi Penerima Bansos Juli 2025

Dari total 149.687 penerima bansos di DKI Jakarta, rincian penerima terdiri atas:

Dari jumlah tersebut, terdapat 56.351 penerima baru, terdiri dari:

Namun, pencairan untuk para penerima baru masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI.

DTSEN Gantikan DTKS Sebagai Basis Penetapan

Dalam rangka mendukung kebijakan nasional, program bansos kini mengacu pada Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN), menggantikan DTKS.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Salurkan Bansos PKD Juli 2025 kepada 149.687 Warga Rentan

Kementerian Sosial telah menghentikan fitur pendaftaran baru DTKS sejak diterbitkannya Permensos Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur proses pemutakhiran dan pemanfaatan DTSEN untuk seluruh program bantuan dan pemberdayaan sosial di Indonesia.

Ke depan, penentuan penerima bantuan akan sepenuhnya berdasarkan data kesejahteraan dalam DTSEN, sebagai langkah menuju sistem data yang terintegrasi dan lebih akurat dalam program perlindungan sosial.

Tags:
DTSEN Data Terpadu Sejahtera Nasional KAJKartu Anak JakartaKPDJKartu Penyandang Disabilitas JakartaKLJKartu Lansia JakartaPKH Program Keluarga Harapan Bantuan Sosial DKI Jakarta PemprovPemerintah ProvinsiPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor