POSKOTA.CO.ID - Gangguan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan publik, pada Senin pagi, 28 Juli 2025.
Sejumlah pengguna layanan pajak daring mengeluhkan tidak dapat mengakses platform Coretax DJP.
Melalui pengumuman resmi yang disampaikan di situs www.pajak.go.id dan media sosial resmi @ditjenpajakri, diketahui bahwa sistem sedang mengalami proses pemeliharaan (maintenance) demi meningkatkan kualitas layanan.
Namun, ketidakpastian mengenai kapan layanan kembali normal memunculkan kekhawatiran dan keluhan dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha dan konsultan pajak.
Meski langkah pemeliharaan dimaksudkan untuk peningkatan kualitas sistem, banyak pengguna menyoroti waktu pelaksanaannya yang dianggap tidak tepat.
Proses maintenance yang dilakukan di awal pekan, terlebih pada hari kerja seperti Senin pagi, dinilai mengganggu kelancaran aktivitas pelaporan dan penagihan pajak.
Lantas, sampai kapan Coretax DJP akan kembali normal? Berikut estimasi waktu pemeliharaannya.
Baca Juga: Data Wajib Pajak Diduga Bocor, DJP Jawab Begini
Sampai Kapan Coretax DJP Error?
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa Coretax DJP memang sedang dalam proses pemeliharaan sistem.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem. Selama periode ini, seluruh layanan Coretax DJP sementara tidak dapat diakses. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan terima kasih atas pengertian Anda,” demikian bunyi pengumuman yang diunggah di laman resmi DJP dan akun Instagram @ditjenpajakri.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari DJP mengenai durasi pasti layanan tersebut akan normal kembali.
Pihak DJP belum menyebutkan apakah sistem akan kembali normal dalam beberapa jam, atau berlangsung hingga akhir hari.
Namun jika mengacu pada pola pemeliharaan sebelumnya, proses seperti ini umumnya membutuhkan waktu antara 4 hingga 12 jam, tergantung pada skala peningkatan dan kompleksitas perbaikan.