TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga di Kampung Duri, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, menggagalkan aksi pencurian di dalam gudang miliknya.
Dua orang maling berhasil diamankan saat melakukan aksi pencurian di rumah milik Adih, 40 tahun, yang juga dijadikan gudang penyimpanan besi aluminium dan kabel, pada Kamis sore, 24 Juli 2025.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan dua pelaku yang diketahui adalah pemulung saat mencoba mencuri dari dalam gudang rumah milik Adih, pegawai bagian Enginering di BPK RI.
Awal peristiwa, menurut Mareben, kedua pelaku berinisial E, 38 tahun, dan T, 35 tahun, mencoba memasuki pekarangan rumah korban, lalu masuk ke gudang yang berada di depan rumah korban sendiri.
"Karena ini lokasi memiliki pekarangan rumah yang cukup luas dan tidak dipagar, kedua pelaku masuk ke dalam gudang, langsung mencuri sejumlah potongan besi aluminium, dua rol kabel, dan sepeda MTB Genio warna hitam," jelas Mareben kepada Poskota di ruang kerjanya, Sabtu, 26 Juli 2025.
Setelah pelaku T yang membawa sepeda keluar gudang terlebih dahulu, pelaku E yang hendak menyusul keluar gudang tepergok oleh istri korban yang sedang ada di dalam rumah sambil menjaga anaknya yang masih bayi.
Baca Juga: Toko Bangunan di Tambun Bekasi Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
"Pada saat istri korban menyusui bayi di dalam rumah, mendengar suara aneh dari gudang. Karena jarak yang dekat, istri korban sambil menggendong bayi ke gudang dan melihat pelaku E keluar dari dalam gudang sambil membopong karung," ujarnya
Istri korban saat itu juga, sadar sepedanya yang baru dibeli sudah tidak ada dalam gudang. Lalu, langsung menegur pelaku dan kebetulan saat kejadian, ada anggota kepolisian yang sedang patroli hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dari kedua tangan pelaku, lanjut Mareben petugas berhasil menyita dua karung digunakan mulung pelaku berisi Kabel rol listrik, enam potong aluminium, dan sepeda.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka baru pertama kali melakukan pencurian. Kedua pelaku kini sudah mendekam di sel Polsek Tajurhalang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.