POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi yang melibatkan aktris cantik Erika Carlina akhirnya memasuki babak baru.
Setelah menutupi kehamilannya selama sembilan bulan, Erika secara resmi melaporkan seorang Disk Jockey (DJ) berinisial GS, yang dikenal publik sebagai DJ Panda ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini dibuat atas dugaan ancaman, berita bohong dan penyebaran data pribadi yang dinilai membahayakan dirinya dan janin yang dikandungnya.
Baca Juga: Kini Dilaporkan ke Polisi, Apa Sebenarnya Isi Ancaman DJ Panda di Grup WhatsApp ke Erika Carlina?
Awal Mula Konflik, Ancaman di Grup WhatsApp
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, laporan dari pihak Erika Carlina diterima pada Sabtu 19 Juli 2025 dini hari.
Ade Ary menjelaskan, Erika mengetahui adanya ancaman ini dari saksi berinisial B. Dalam laporannya, disebutkan bahwa DJ Panda mengirimkan pesan di sebuah grup WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier Erika.
Tak hanya itu, DJ Panda juga diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebut bahwa anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya.
Di grup WhatsApp yang memiliki sekitar 500 anggota (yang merupakan fanbase DJ Panda) tersebut, DJ Panda juga diduga menyebarkan data pribadi Erika, termasuk foto USG miliknya.
“Terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat, selanjutnya di dalam grup Whatsapp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban berikut foto USG milik Korban," ucap Ade Ary.
Erika Carlina menegaskan bahwa ancaman ini yang membuatnya memilih untuk menutupi kehamilannya dari publik selama sembilan bulan.
"Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku," kata Erika.
Baca Juga: DJ Panda Minta Maaf soal Parodi Circle Bahagia, Ini Respons DJ Bravy dan Erika Carlina
Pasal Berlapis Menjerat DJ Panda
Atas perbuatannya, DJ Panda kini terancam hukuman berlapis. Laporan yang diajukan oleh Erika Carlina menggunakan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan.
- Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.
- Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Untuk memperkuat laporannya, Erika telah menyerahkan dua buah rekaman layar dan percakapan dari grup WhatsApp tersebut sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, proses hukum yang melibatkan DJ Panda serta Erika Carlina masih terus berjalan.