Status ini menandakan bahwa proses verifikasi data sudah selesai dan mahasiswa benar-benar terdaftar sebagai penerima yang sah.
3. Tunggu Proses Transfer ke Rekening Pribadi
Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, dana akan segera diproses oleh bank penyalur dan ditransfer ke rekening pribadi mahasiswa.
Proses ini umumnya memerlukan waktu 1 hingga 2 hari kerja, tergantung pada bank yang digunakan dan waktu operasional transfer.
4. Pantau Mutasi Rekening Secara Berkala
Mahasiswa disarankan untuk memantau mutasi rekening secara berkala menggunakan aplikasi mobile banking dari bank penyalur, seperti BRI Mobile, BNI Mobile, atau Livin’ by Mandiri.
Pastikan rekening yang digunakan adalah rekening aktif yang terdaftar dalam sistem KIP Kuliah.
Jika terdapat dana masuk dengan keterangan dari Kementerian Pendidikan atau KIP Kuliah, maka bantuan telah berhasil dicairkan.
5. Jika Dana Belum Cair dalam 14 Hari Segera Konfirmasi
Apabila setelah lebih dari dua minggu sejak SP2D muncul dana belum juga masuk ke rekening, mahasiswa harus segera mengambil langkah aktif
Diantaranya, dengan menghubungi pihak administrasi kampus, terutama bagian keuangan atau operator KIP Kuliah atau bank penyalur.
Konfirmasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi kendala administratif, seperti rekening tidak aktif, kesalahan data, atau masalah teknis lainnya yang bisa menghambat pencairan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, mahasiswa dapat memastikan haknya sebagai penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah 2025 sesuai waktu.