POSKOTA.CO.ID - Bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025, mengetahui kapan dana bantuan mulai cair merupakan hal krusial.
KIP Kuliah bukanlah program baru, tetapi merupakan hasil transformasi dari skema Bidikmisi yang sebelumnya telah lebih dulu memberikan akses pendidikan tinggi kepada mahasiswa berprestasi.
Program tersebut terbuka untuk seluruh lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus di tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) yang memiliki akreditasi program studi yang sah bisa menerima mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 ini sendiri telah dibuka sejak 3 Februari 2025 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2025.
Mahasiswa bisa juga bisa mendaftar secara online melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Namun, setelah dinyatakan lolos sebagai penerima, tak sedikit mahasiswa yang masih dibuat bingung dengan sejumlah pertanyaan.
Mulai dari kapan KIP Kuliah 2025 cair? Berapa jumlah dana yang akan diterima? Dan bagaimana proses pencairannya?
Untuk itu mari simak jadwal, besaran, dan cara cek KIP Kuliah 2025 agar prosesnya berjalan lancar.
Kapan Pencairan KIP Kuliah 2025?
Bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026, dana KIP Kuliah diperkirakan mulai dicairkan antara bulan Agustus hingga September 2025, seiring dengan dimulainya semester ganjil.
Jadwal itu sendiri mengacu pada pola pencairan di tahun-tahun sebelumnya.
Sementara, bagi mahasiswa lama, dana untuk semester genap 2024/2025 biasanya cair pada Maret hingga April 2025.
Meski begitu, pada tahun ini sempat terjadi keterlambatan akibat dinamika internal di Kementerian Pendidikan, termasuk refocusing anggaran dan penyesuaian organisasi pasca Pemilu 2024.
Baca Juga: KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Deadline Terbaru
Tahapan Pencairan KIP Kuliah
Dana KIP Kuliah tersebut tidak langsung masuk ke rekening mahasiswa. Berikut alur lengkap pencairannya.
- Kampus mengirim data penerima ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.
- Puslapdik memverifikasi kelengkapan data seperti nilai IPK, status aktif, dan nomor rekening.
- Jika lolos, Surat Perintah Pembayaran (SPM) diterbitkan dan dikirim ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
- KPPN memprosesnya menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Dana ditransfer ke rekening penampungan Kemendikbud, lalu ke bank penyalur (seperti BRI, BNI, atau Mandiri).
- Terakhir, dana akan masuk ke rekening pribadi mahasiswa.
- Proses ini bisa memakan waktu 2–3 minggu sejak data lengkap dikirim kampus.
Rincian Besaran Dana KIP Kuliah
Bantuan dana KIP Kuliah ini terdiri dari dua komponen Utama yakni sebagai berikut.
1. Biaya Pendidikan (UKT/SPP) – Langsung ke Kampus
- Prodi Akreditasi A: hingga Rp12 juta/semester
- Prodi Akreditasi B: hingga Rp4 juta/semester
- Prodi Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta/semester
2. Bantuan Biaya Hidup - Cair ke Rekening
Disalurkan setiap semester (enam bulan sekaligus), besaran ditentukan berdasarkan klaster wilayah kampus.
- Klaster 1: Rp 800.000/bulan
- Klaster 2: Rp 950.000/bulan
- Klaster 3: Rp 1.100.000/bulan
- Klaster 4: Rp 1.250.000/bulan
- Klaster 5: Rp 1.400.000/bulan
Artinya, dalam satu semester, mahasiswa bisa menerima bantuan hidup mulai dari Rp4,8 juta hingga Rp8,4 juta, tergantung lokasi kampus.
Baca Juga: Mau Kuliah Gratis? Ikut Program KIP Kuliah 2025 Saja, Begini Caranya
Cara Cek Dana KIP Kuliah 2025
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah dana KIP Kuliah Anda sudah cair atau belum.
1. Login ke Laman Resmi KIP Kuliah
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah masuk ke akun resmi KIP Kuliah melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pastikan akses dilakukan melalui perangkat yang aman dan koneksi internet stabil.
2. Periksa Status Bantuan dan SP2D
Setelah berhasil masuk ke dashboard akun, cek apakah status bantuan KIP Kuliah sudah berubah menjadi “Disetujui”.
Status ini menandakan bahwa proses verifikasi data sudah selesai dan mahasiswa benar-benar terdaftar sebagai penerima yang sah.
3. Tunggu Proses Transfer ke Rekening Pribadi
Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, dana akan segera diproses oleh bank penyalur dan ditransfer ke rekening pribadi mahasiswa.
Proses ini umumnya memerlukan waktu 1 hingga 2 hari kerja, tergantung pada bank yang digunakan dan waktu operasional transfer.
4. Pantau Mutasi Rekening Secara Berkala
Mahasiswa disarankan untuk memantau mutasi rekening secara berkala menggunakan aplikasi mobile banking dari bank penyalur, seperti BRI Mobile, BNI Mobile, atau Livin’ by Mandiri.
Pastikan rekening yang digunakan adalah rekening aktif yang terdaftar dalam sistem KIP Kuliah.
Jika terdapat dana masuk dengan keterangan dari Kementerian Pendidikan atau KIP Kuliah, maka bantuan telah berhasil dicairkan.
5. Jika Dana Belum Cair dalam 14 Hari Segera Konfirmasi
Apabila setelah lebih dari dua minggu sejak SP2D muncul dana belum juga masuk ke rekening, mahasiswa harus segera mengambil langkah aktif
Diantaranya, dengan menghubungi pihak administrasi kampus, terutama bagian keuangan atau operator KIP Kuliah atau bank penyalur.
Konfirmasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi kendala administratif, seperti rekening tidak aktif, kesalahan data, atau masalah teknis lainnya yang bisa menghambat pencairan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, mahasiswa dapat memastikan haknya sebagai penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah 2025 sesuai waktu.