Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti senjata tajam yang disita dari pelaku tawuran dalam ekspose perkara pada Rabu, 23 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Tawuran Antargeng di Kedungwaringin Bekasi, 2 Orang Terluka Parah

Rabu 23 Jul 2025, 20:18 WIB

KEDUNGWARINGIN, POSKOTA.CO.ID - Tawuran antargeng pecah dan menelan korban di Jalan Raya Rengas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 19 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibat bentrokan dua kelompok remaja tersebut, dua orang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, mengalami luka tusuk cukup parah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers pengungkapan perkara pada Rabu 23 Juli 2025, mengatakan, bahwa kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban pada Minggu, 20 Juli 2025.

“Perkara ini merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Mustofa.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan lima remaja yang terlibat langsung dalam aksi tawuran berdarah tersebut.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Belasan Pelajar SMK di Purwakarta Diamankan

Seluruh tersangka masih di bawah umur. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua korban juga masih di bawah umur. Satu mengalami luka tusuk di pelipis, dan satu lagi di bagian pinggang. Saat ini keduanya tengah menjalani perawatan,” jelas Mustofa.

Dalam peristiwa tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, dua celurit, dua unit sepeda motor, dua celana panjang biru, dan satu sweter biru. Seluruh barang bukti ini digunakan saat aksi tawuran terjadi.

Menurut Mustofa, tawuran tersebut adalah hasil kesepakatan dua geng yang anggotanya mayoritas masih pelajar, masing-masing menamakan diri "Geng 50" dan "Geng 24".

Kedua kelompok ini telah merencanakan perkelahian dan bahkan memilih lokasi yang jarang dipatroli polisi untuk menghindari penangkapan.

“Senjata tajam tidak dibawa masing-masing, tapi disimpan di rumah salah satu tersangka. Ketika sudah sepakat tawuran, baru mereka ambil bersama,” ungkap Kapolres.

Lebih mengejutkan lagi, senjata-senjata tajam tersebut disimpan secara kolektif di satu rumah yang dihuni oleh lima pelaku. Hal ini dilakukan agar tidak terdeteksi oleh orang tua atau aparat.

Polisi menyebut bahwa anak-anak ini, bahkan mengelabui orang tua dengan berpura-pura tidak terlibat kegiatan mencurigakan.

“Para pelaku ini bahkan mengaku baik-baik saja kepada orang tuanya. Tapi fakta hukumnya membuktikan mereka aktif dalam kelompok tawuran,” kata Mustofa.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan otopsi terhadap luka korban dan terus menggali informasi mengenai jaringan geng pelajar yang diduga sudah beberapa kali terlibat tawuran serupa.

“Ada tersangka yang terindikasi terlibat dalam sekitar 20 kejadian tawuran sebelumnya,” bebernya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Geng di Bekasi, 2 Orang Bersajam Ditangkap

Mustofa juga menyoroti peran alumni sekolah yang diduga masih mempengaruhi adik-adik kelas mereka untuk terlibat dalam kelompok geng remaja.

Ia menegaskan bahwa hampir di setiap sekolah di wilayah hukum Polres Metro Bekasi terdapat kelompok geng serupa.

“Saya mohon para orang tua lebih waspada dan aktif menjaga anak-anaknya. Kami juga mendorong agar imbauan Gubernur Jawa Barat soal kewajiban pulang pukul 22.00 malam benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Kasus ini kini ditangani di bawah ketentuan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kapolres menyatakan pihaknya tetap membuka komunikasi dengan keluarga tersangka mengingat status mereka yang masih di bawah umur.

“Pendidikan dan masa depan anak adalah tanggung jawab bersama. Tapi pelanggaran hukum tetap harus diproses,” pungkasnya. (CR-3)

Tags:
KedungwaringinPolres Metro Bekasi Kotatawuran

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor