DPRD Tangsel menyetujui kerja sama penanganan sampah antara Pemkot Tangsel dengan Pandeglang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Primayanti)

JAKARTA RAYA

DPRD Setuju Kota Tangsel Kirim Sampah ke Pandeglang

Rabu 23 Jul 2025, 18:02 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyetujui kerja sama penanganan persampahan antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025.

Melalui kerja sama ini, sampah yang dikelola Pemkot Tangsel akan dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Kabupaten Pandeglang.

Adapun persetujuan tersebut dihadiri dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tangsel, Amar.

Dalam nota persetujuan itu, Ketua Pansus DPRD Tangsel, Amar, juga turut menyampaikan hasil pembahasan intensif yang dilakukan sebelum dilakukan persetujuan kerja sama.

Menurut Amar, pansus dibentuk sesuai hasil rapat Badan Musyawarah dan telah menjalankan serangkaian kajian terhadap rancangan perjanjian kerja sama, mulai dari tahap persiapan, penyusunan, penandatanganan kesepakatan, hingga tahap persetujuan DPRD.

"Dalam pembahasan kerjasama ini, diterima masukan dari Kejaksaan bahwa ditemukan sekitar 33 persen isi draf perjanjian kerja sama yang perlu diperbaiki untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi persoalan di masa mendatang," ujar Amar dalam rapat paripurna.

Sebagai bagian dari proses pendalaman materi, Pansus juga sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat dan DPRD Kota Bandung untuk mempelajari praktik terbaik dalam kerja sama antar daerah terkait pengelolaan sampah.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemkab Pandeglang soal Dampak Lingkungan Rencana Tampung Sampah Tangsel

Tak hanya itu, peninjauan lapangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kabupaten Pandeglang pun turut dilakukan.

Dalam kunjungan tersebut, pansus menemui sejumlah pejabat setempat dan memperoleh kepastian bahwa kondisi lingkungan sekitar TPA kondusif serta kapasitas TPA masih mencukupi untuk menampung tambahan volume sampah dari Kota Tangsel.

“Dalam peninjauan lapangan pansus bertemu dengan Wakil Bupati Pandeglang, Plt Sekda Pandeglang, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang dan Sekretaris DLH Kabupaten Pandeglang," katanya.

"Dari hasil peninjauan lokasi dan pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa kondisi masyarakat sekitar TPA kondusif dan tidak ada penolakan signifikan, serta kondisi tpa bangkonal saat ini masih mencukupi untuk menampung tambahan volume sampah dari kota tangsel," jelasnya.

Dalam rekomendasinya, DPRD Kota Tangsel meminta Pemkot menindaklanjuti kerja sama ini sesuai ketentuan hukum serta mengintegrasikan kebijakan tersebut dalam dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Amar juga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel telah memulai tahapan penyusunan RPJMD untuk tahun 2025–2029.

Rancangan teknokratik telah disusun sejak 2024, dengan proses penyusunan lanjutan yang berlangsung dari Februari hingga Juni 2025.

Dalam hal tersebut, penetapan Perda RPJMD ditargetkan paling lambat sudah digencarkan pada 20 Agustus 2025. (CR-1)

Tags:
TPA BangkonolDPRD Kota TangselPemkot TangselPandeglangsampah

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor