POSKOTA.CO.ID - PT Taspen (Persero) kembali akan menyalurkan gaji bulanan kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 Agustus 2025.
Sesuai regulasi yang berlaku, seluruh penerima pensiun diwajibkan melakukan proses otentikasi berkala untuk memastikan akurasi dan keamanan penyaluran dana.
Pensiunan PNS tetap memperoleh hak penghasilan bulanan sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun sejak diterapkannya sistem otentikasi digital, para pensiunan kini harus memverifikasi status keberadaan mereka secara rutin melalui platform resmi Taspen, yaitu aplikasi Andal by Taspen.
Baca Juga: Jokowi Batal Diperiksa Polisi karena Alasan Kesehatan
Pentingnya Proses Otentikasi untuk Pensiunan
Otentikasi merupakan prosedur wajib yang dilakukan guna memastikan bahwa dana pensiun diterima oleh orang yang berhak.
Verifikasi ini juga berfungsi untuk mencegah penyaluran dana kepada penerima yang sudah tidak berhak akibat meninggal dunia atau alasan hukum lainnya.
Taspen menggolongkan proses otentikasi menjadi tiga kategori:
1. Otentikasi bulanan: Diperuntukkan bagi penerima dana veteran atau pensiun kehormatan.
2. Otentikasi dua bulan sekali: Berlaku untuk pensiunan yang hidup sendiri, tanpa pasangan maupun anak sebagai ahli waris.
3. Otentikasi tiga bulan sekali: Diberlakukan bagi pensiunan yang masih memiliki ahli waris seperti pasangan atau anak.
Dengan teknologi terkini, proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen langsung dari rumah.
Pensiunan cukup menggunakan ponsel pintar untuk melakukan otentikasi wajah dan verifikasi data secara otomatis.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2025
Besaran Gaji Pensiunan PNS Mengacu pada Golongan
Gaji pensiun PNS tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur nominal berdasarkan golongan jabatan terakhir.
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
- Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.773
- IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Perbedaan nominal ini mencerminkan jenjang jabatan dan masa kerja yang berbeda, sehingga semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula besaran gaji pensiunnya.
Penyaluran Tepat Waktu, Otentikasi Jadi Syarat Utama
Pihak Taspen menegaskan bahwa gaji pensiunan akan ditransfer tepat waktu, yaitu di awal bulan setiap periode, termasuk untuk Agustus 2025.
Namun keterlambatan dalam proses otentikasi bisa menyebabkan penundaan pencairan dana.
Oleh karena itu, pensiunan diminta untuk melakukan verifikasi data sebelum tanggal jatuh tempo.
Sistem ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana negara serta meningkatkan efisiensi layanan kepada para pensiunan PNS, veteran, maupun ahli waris yang berhak.
Penyesuaian Hak, Tidak Ada Uang Makan untuk Golongan 1–4
Dalam kebijakan terbaru, disebutkan bahwa pensiunan PNS dari golongan 1 sampai 4 tidak lagi menerima uang makan sebagai bagian dari hak bulanan mereka.
Sebagai gantinya, pemerintah tengah merancang skema pengganti dalam bentuk tunjangan tambahan lainnya.
Kebijakan ini masih dalam proses finalisasi dan akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.
Dengan kemudahan otentikasi digital dan kepastian waktu pencairan dari Taspen, para pensiunan PNS diharapkan dapat menerima hak mereka tanpa hambatan.
Proses ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pensiun oleh negara.