Sejumlah orang tua murid SD di Jaticempaka Kota Bekasi laporkan penyelewengan dana bos dan pungli kepada wali kota Bekasi, Tri Adhianto. Selasa, 22 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Diduga Lakukan Pungli dan Selewengkan Dana BOS, Kepsek SD di Jaticempaka Dilaporkan ke Wali Kota Bekasi

Selasa 22 Jul 2025, 10:45 WIB

JATICEMPAKA, POSKOTA.CO.ID – Seorang kepala sekolah SD berinisial SM di Jaticempaka, Kota Bekasi, dilaporkan sejumlah wali murid ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

SM diduga melakukan pungutan liar (pungli), penyelewengan Dana BOS, hingga intimidasi terhadap guru.

Shinta, 34 tahun, salah satu wali murid, mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung ke Pemkot Bekasi pada Selasa, 22 Juli 2025, lengkap dengan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan SM selama menjabat.

“Niat kami ke Pemkot hari ini sebenarnya untuk menyerahkan laporan bukti langsung kepada Pak Wali Kota ya, terkait penyelewengan yang dilakukan kepala sekolah. Seperti pungli, penyelewengan Dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,” ungkap Shinta kepada Poskota.

Baca Juga: SMP Persada Bhakti Bekasi Sepi Peminat, Disdik Menduga gara-gara Ini

Menurut Shinta, pungli dilakukan dalam bentuk permintaan uang untuk sampul rapor dan perlengkapan kelas, padahal kebutuhan tersebut sudah dibelanjakan secara mandiri oleh wali murid.

“Beliau ini minta uang sampul rapot, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS,” jelasnya.

SM juga disebut meminta jatah 20 persen dari uang ekstrakurikuler yang dikelola guru kelas, serta memungut Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan ijazah.

“Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu,” beber Shinta.

Baca Juga: Pamit Beli Seblak, Wanita Muda di Bekasi Hilang Hampir Sepekan

Ia juga menyoroti ketidaklengkapan buku pelajaran sejak awal tahun ajaran. Siswa bahkan sempat hanya belajar dari catatan guru.

“Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru,” lanjutnya.

Sebelum melapor ke Pemkot, para wali murid sudah mengadu ke Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Bekasi. Bahkan, sidang terbuka pernah digelar dengan menghadirkan semua pihak.

“Sudah pernah ke Dinas Pendidikan dan ke DPRD juga. Sidang terbuka juga pernah dilakukan. Semua guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD, Ibu Adelia, hadir,” ujarnya.

Namun Shinta menyesalkan lambannya proses penyelesaian. Padahal, menurutnya, surat keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat pekan lalu.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Yayasan Kerja di Bekasi, Puluhan Pencari Kerja Tertipu Ratusan Juta

“Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat. Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin,” tegasnya.

Ia juga kecewa karena Wali Kota belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan SM.

“Selama proses ini, kami belum pernah bisa bertemu langsung dengan Pak Wali. Sekalinya ketemu, tanggapannya mengecewakan. Ternyata belum ada Plt yang disiapkan untuk mengganti beliau,” ucapnya.

Shinta berharap SM legawa dan menerima keputusan pencopotan tanpa memaksakan diri bertahan di sekolah.

“Yang kami inginkan, kepsek itu legowo menerima keputusan pencopotan. Harus terima sanksi atas perbuatannya. Nggak usah memaksakan kehendak untuk tetap bertahan di sekolah kami,” pungkasnya. (cr-3)

Tags:
Tri AdhiantoWali Kota BekasiPemkot Bekasipenyelewengan Dana BOSpungliKota Bekasidilaporkankepala sekolah

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor