POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional kembali melanjutkan distribusi Bantuan Pangan Beras (BPB) untuk periode Juni dan Juli 2025.
Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk 20 kilogram beras per bulan, sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan dan mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan penguatan jaring pengaman sosial masyarakat.
Khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih fluktuatif dan harga kebutuhan pokok yang mengalami tren kenaikan.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Juli 2025, Cek 4 Program Bantuan Pemerintah Nominal Saldo hingga Rp3 Juta
Tujuan Utama Program Bantuan Pangan 2025
Program Bantuan Pangan 2025 memiliki beberapa tujuan mendasar, yaitu:
- Mengurangi tekanan pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Menjamin ketersediaan pangan pokok, seperti beras, bagi kelompok rentan di seluruh Indonesia.
- Menstabilkan harga beras di pasar dengan menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat sasaran.
- Mendukung program pengentasan kemiskinan dan menjaga kestabilan sosial-ekonomi nasional.
Syarat Pengambilan Bantuan Beras 20 Kg
Agar proses distribusi berjalan tertib dan merata, pemerintah menetapkan sejumlah syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh penerima bantuan. Berikut ketentuannya:
1. Undangan Pengambilan
Setiap penerima wajib membawa undangan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau koordinator bantuan. Undangan ini mencantumkan lokasi dan jadwal pengambilan bantuan.
Baca Juga: Dana Bantuan PIP 2025 Tahap 2 Cair, Cek Penerima dan Ambil Saldonya Sekarang
2. Jika Pengambilan Dilakukan Sendiri
- Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atas nama penerima bantuan.
3. Jika Diwakilkan oleh Anggota dalam Satu Kartu Keluarga
- KTP asli dari yang mewakili.
- Fotokopi KTP milik penerima bantuan.
- Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopinya.
4. Jika Diwakilkan oleh Orang di Luar KK
- KTP orang yang mewakili.
- Fotokopi KTP penerima bantuan.
Dokumen tersebut menjadi bukti legalitas dan verifikasi agar bantuan tidak disalahgunakan atau diterima oleh pihak yang tidak berhak.
Jadwal dan Batas Waktu Pengambilan
Pengambilan bantuan beras untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025 harus dilaksanakan sesuai tanggal yang tertera pada undangan.
Apabila penerima tidak mengambil bantuan dalam waktu lima hari kerja tanpa pemberitahuan resmi, maka bantuan dianggap gugur dan akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan sesuai kebijakan PBP.
Distribusi bantuan biasanya dilakukan melalui kelurahan, balai RW, atau lokasi distribusi yang ditunjuk oleh dinas sosial setempat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima untuk aktif memeriksa jadwal serta tempat distribusi agar tidak kehilangan hak atas bantuan tersebut.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Prosedur
Ketentuan dokumen dan waktu pengambilan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai bentuk upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi program.
Pemerintah berharap bahwa masyarakat penerima dapat menunjukkan tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan program ini agar tepat sasaran.
Selain itu, kehadiran perwakilan yang sah (baik dari dalam maupun luar KK) akan mencegah konflik atau kesalahpahaman saat proses pengambilan bantuan di lapangan.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika terjadi kendala, masyarakat dapat menghubungi petugas desa atau kelurahan setempat, atau mengakses informasi melalui laman resmi Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional.