POSKOTA.CO.ID - Nama Siti Mualimah menjadi sorotan publik setelah dirinya menuntut ganti rugi sebesar Rp25 juta kepada seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) berusia 63 tahun di Demak, Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat lantaran munculnya fakta bahwa Siti ternyata merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) yang tidak lolos dalam Pemilu 2024.
Aksi yang dianggap tidak beretika terhadap seorang guru senior menuai kecaman luas dari masyarakat.
Kronologi: Dari Sandal Terbang hingga Gugatan Puluhan Juta
Menurut penuturan Kepala Sekolah Madin, Miftahul Hidayat, peristiwa tersebut terjadi pada 30 April 2025. Ketika itu, seorang siswa kelas 6 berinisial D, anak dari Siti Mualimah, melempar sandal ke arah guru bernama Ahmad Zuhdi yang tengah mengajar, setelah sebelumnya bermain di luar kelas.
Baca Juga: Reza Arap dan Lula Lahfah Dikabarkan Pacaran? Viral Gosip Asmara Eks Suami Wendy Walters
Merasa tersulut emosi, Zuhdi kemudian menampar siswa tersebut. Pihak keluarga, termasuk Siti, langsung mendatangi sekolah.
Guru dan pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf yang kala itu diterima, dengan catatan dibuatkan surat pernyataan bermaterai sebagai tanda penyelesaian masalah.
Namun, tiga bulan kemudian, sebuah LSM yang mengaku sebagai perwakilan keluarga siswa mendatangi kediaman guru dan menuntut kompensasi sebesar Rp25 juta. Setelah proses negosiasi, tuntutan itu kemudian disepakati turun menjadi Rp12,5 juta.
Latar Belakang Siti Mualimah Terungkap
Momen viral ini kian memanas setelah akun media sosial @LittleScrett_ mengungkap bahwa Siti Mualimah adalah eks caleg Partai Perindo dari Daerah Pemilihan Kabupaten Demak.
Ia gagal meraih kursi legislatif dalam Pemilu 2024 karena memperoleh suara yang rendah.
“Wali murid yang menuntut guru madrasah Rp25 juta ternyata caleg gagal,” tulis akun tersebut, memicu lebih banyak reaksi dari warganet.