POSKOTA.CO.ID - Dalam proses pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), tahap lapor diri menjadi salah satu tahapan krusial yang wajib diikuti oleh seluruh peserta.
Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan data peserta sebelum mereka mengikuti rangkaian pelatihan profesi guru.
Bagi peserta yang terdaftar sebagai penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan pelaporan status sosial ekonomi.
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sendiri merupakan salah satu instrumen bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu sebagai jaminan perlindungan sosial.
Baca Juga: Jadwal PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 Mapel Agama, Pendaftaran dan Tahapan Seleksi
Status kepemilikan KPS kerap diminta dalam berbagai program pendidikan dan pelatihan, termasuk dalam sistem pendataan PPG yang dikelola oleh Kemendikbudristek.
Syarat Umum Pendaftaran PPG 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, syarat dasar bagi calon peserta PPG, termasuk penerima KPS, adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV)
- Aktif mengajar atau sedang dalam penugasan sesuai ketentuan peraturan
- Belum mencapai batas usia pensiun
- Tidak sedang dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Perlu ditekankan bahwa penerima KPS tidak mengalami diskriminasi dalam proses seleksi PPG. Selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, peserta tetap bisa melanjutkan ke tahap berikutnya tanpa hambatan.
Baca Juga: PPG Tahap 2 2025: Ini Syarat dan Cara Lapor Diri Hingga 26 Juli di LPTK
Dokumen Wajib Saat Lapor Diri
Pada tahap lapor diri, seluruh peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung.
Bagi peserta penerima KPS, daftar dokumen yang harus disiapkan sama dengan peserta umum, yakni:
- Pakta Integritas (PDF)
- Scan Ijazah S1 atau D-IV (PDF)
- Scan Transkrip Nilai S1 atau D-IV (PDF)
- Scan KTP yang masih berlaku (JPEG)
- Pas Foto Terbaru ukuran 4x6 cm, latar merah (JPEG)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan (PDF)
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian (PDF)
- Surat Keterangan Bebas NAPZA dari instansi resmi (PDF)
- Scan NPWP (jika ada – PDF)
- Pencantuman Status KPS di Sistem PD DIKTI
Pada formulir lapor diri yang tersedia di sistem PD DIKTI, peserta akan diminta untuk mengisi informasi terkait status sosial ekonomi, termasuk apakah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca Juga: Panduan Lengkap Upload Video UKIN PPG Daljab 2025 ke Google Drive dan Tips Anti Gagal
Bagi yang memiliki, diwajibkan menginput nomor KPS secara lengkap dan sesuai data resmi. Namun demikian, apabila peserta tidak memiliki KPS, kolom tersebut dapat dikosongkan tanpa memengaruhi kelulusan proses verifikasi.
Pengisian data ini menjadi penting untuk keperluan pendataan yang akurat dalam rangka distribusi subsidi pendidikan atau bantuan pendukung lainnya oleh pemerintah.
Catatan Tambahan:
- Data yang telah diunggah harus dipastikan jelas, terbaca, dan sesuai format yang diminta.
- Kesalahan pengunggahan dokumen atau kelalaian dalam pelaporan data dapat menyebabkan peserta tidak lolos ke tahap berikutnya.
Dukungan bagi Peserta Penerima KPS
Status sebagai penerima KPS sering kali dianggap sebagai hambatan dalam mengakses program pendidikan lanjutan.
Namun dalam konteks PPG, Kemendikbudristek memberikan perlakuan setara kepada semua peserta.
Bahkan, data KPS dapat digunakan sebagai acuan untuk pemberian bantuan tambahan seperti beasiswa atau pengurangan biaya pelatihan, jika program tersebut tersedia di tahun berjalan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta penerima KPS untuk memastikan data mereka diperbarui secara akurat dan lengkap dalam sistem, guna memperoleh manfaat maksimal dari kebijakan yang tersedia.