Ilustrasi TPA Sarimukti. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Daerah

DPRD KBB Desak Kuota Ritase ke TPA Sarimukti Ditambah untuk Atasi Masalah Sampah

Senin 21 Jul 2025, 20:03 WIB

BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak pemerintah daerah menambah kuota ritase di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Desakan ini muncul setelah zona baru alias zona 5 di TPA Sarimukti beroperasi yang semestinya bisa menampung lebih banyak sampah dari wilayah Bandung Raya.

Namun, ritase atau pengangkutan sampah ke TPA tersebut terbatas hingga 17 kali per hari. Sementara itu, KBB memiliki 16 kecamatan dengan jumlah penduduk mencapai 2 juta jiwa.

"Itu tidak masuk akal. Dari jumlah penduduk dan kecamatan saja sudah beda jauh. Tapi jatahnya disamakan dengan Cimahi," kata Sekretaris Komisi IV DPRD KBB, Iwan Ridwan Setiawan kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2025.

Baca Juga: Aktivasi Zona 5 TPA Sarimukti Bandung Dimulai Juni 2025

Iwan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat meminta tambahan kuota ritase kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Bupati KBB, Jeje mengaku sudah bersurat kepada Pemprov Jabar untuk penambahan kuota ritase.

"TPA Sarimukti itu secara administratif ada di KBB. Tapi jatah ritase kita malah kecil. Kota Bandung dapat 140 ritase, Kabupaten Bandung 40, kita cuma 17. Ini harus diperjuangkan," ujarnya.

Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Hermawan Suryatman menyatakan, tidak ada penambahan ritase, karena kapasitas TPA Sarimukti sudah melebihi batas sejak 2023.

"Ritase kita dibatasi, padahal TPA ada di Bandung Barat. Kita minta ditambah, minimal mendekati Kota Bandung. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban," ujar Jeje.

Baca Juga: Jalur Alternatif Menuju Lokasi TPA Sarimukti Bandung Barat Segera Dibangun

Sementara itu, proyek TPPAS Legok Nangka yang digadang-gadang sebagai solusi jangka panjang rupanya belum rampung. TPPAS ini ditargetkan beroperasi pada 2028.

Tags:
sampahDPRD Bandung BaratTPA Sarimukti

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor