POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat reformasi birokrasi dan mengisi kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan.
Menurut Prof. Zudan, setiap PPPK paruh waktu akan diberikan Nomor Induk (NI) sebagai pengenal resmi status kepegawaiannya.
Meskipun bersifat paruh waktu, kebijakan ini tetap memberikan peluang bagi pegawai tersebut untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu apabila alokasi anggaran dari pemerintah daerah mencukupi.
Baca Juga: Ramai Link Editan Pengumuman Masuk UGM & UI 2025, Ini Modus Baru Prank Calon Mahasiswa
"PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi adaptif terhadap kebutuhan pegawai yang mendesak namun dengan fleksibilitas anggaran yang lebih ringan," ujar Prof. Zudan.
Instruksi Presiden dan Penegasan Regulasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara langsung telah menginstruksikan BKN agar menyelesaikan proses pengangkatan ASN, termasuk PPPK, pada tahun 2025.
Langkah ini juga menjadi jawaban bagi ribuan pelamar PPPK yang hingga kini masih menunggu kejelasan status mereka.
Sebagai dasar hukum, pengangkatan PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar Gaji PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVI, Lengkap dengan Tunjangan
Dalam beleid tersebut, diatur bahwa pegawai paruh waktu wajib mendapatkan upah paling sedikit setara dengan:
- Upah terakhir pegawai non-ASN yang sebelumnya mengisi posisi tersebut, atau
- Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja pegawai bersangkutan.
Nominal Gaji Disesuaikan UMP Daerah
Besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam secara nasional, melainkan disesuaikan dengan UMP wilayah masing-masing.
Berikut ini adalah gambaran UMP 2025 di beberapa daerah yang dapat menjadi acuan nominal gaji bagi PPPK paruh waktu:
Baca Juga: Panduan Lengkap CP 2025: Perubahan Besar Struktur Pembelajaran dari PAUD ke SMA/SMK
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Papua: Rp4.285.850
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meskipun bentuknya bisa lebih terbatas dibandingkan pegawai penuh waktu.
Pendanaan Tidak Wajib dari Belanja Pegawai
Dalam konteks pembiayaan, pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk tidak hanya menggunakan pos anggaran belanja pegawai.
Dana gaji PPPK paruh waktu dapat diambil dari sumber lain di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tetap sesuai dengan ketentuan regulasi keuangan negara.
Hal ini dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memenuhi kebutuhan SDM secara efisien.
Fleksibilitas dan Peluang Masa Depan
Dengan skema paruh waktu ini, pemerintah berharap mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang memiliki kompetensi namun terbatas waktu atau memiliki komitmen lain.
Tak hanya itu, pengangkatan paruh waktu juga menjadi semacam "jembatan awal" menuju status pegawai penuh waktu.
"Jika di kemudian hari pemerintah daerah sudah memiliki anggaran memadai, maka PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu sesuai kebutuhan instansi," tambah Zudan.