Honorer non-database BKN bisa gagal diangkat meski lolos seleksi jika masuk 10 kategori ini. Simak aturan terbaru dari Kemenpan RB! (Sumber: menpan.go.id)

Nasional

Honorer Non Database BKN Wajib Tahu! 10 Kriteria yang Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK 2025

Minggu 20 Jul 2025, 14:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hingga pertengahan 2025, masalah tenaga honorer masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Meski berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, nasib ribuan honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum pasti.

Padahal, seleksi ini digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah menindaklanjuti amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang percepatan penataan tenaga honorer.

Sayangnya, tidak semua honorer non-database bisa bernapas lega. Kabar terbaru menyebutkan bahwa meskipun lolos seleksi PPPK, mereka tetap tidak bisa diangkat jika masuk dalam kriteria tertentu.

Aturan ini menjadi tamparan keras bagi banyak honorer yang selama ini berharap seleksi PPPK akan mengubah status mereka menjadi lebih stabil.

Baca Juga: Cara Cepat Unduh Sertifikat MOOC PPPK 2025 Beserta Panduan Login Resminya

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak main-main. Ada 10 kriteria mutlak yang menjadi penghalang pengangkatan PPPK, mulai dari pelanggaran disiplin berat hingga keterlibatan dalam partai politik.

Bagi yang tidak memenuhi syarat, impian menjadi PPPK Paruh Waktu ataupun PPPK Penuh Waktu, terpaksa pupus di tengah jalan.

Seleksi PPPK 2024: Harapan dan Tantangan bagi Honorer Non-Database

Seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua tahap dan diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer, baik yang terdaftar di database BKN maupun tidak.

Namun, hasil seleksi tidak serta-merta menjamin perubahan status bagi honorer non-database. Terdapat sejumlah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, dan jika dilanggar, peluang menjadi PPPK pun pupus.

10 Kriteria yang Menghalangi Pengangkatan PPPK

Berdasarkan ketentuan terbaru, honorer non-database BKN,nbaik yang lolos maupun gagal seleksi, tidak dapat diangkat sebagai PPPK jika:

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
  2. Meninggal dunia sebelum pengangkatan
  3. Mengundurkan diri dari proses seleksi
  4. Melakukan kecurangan saat ujian PPPK
  5. Mencapai batas usia pensiun (58 tahun)
  6. Tidak cakap secara jasmani atau rohani
  7. Memiliki catatan kinerja buruk
  8. Melakukan pelanggaran disiplin berat
  9. Dipidana minimal 2 tahun karena tindak pidana umum atau kejahatan jabatan
  10. Menjadi anggota/pengurus partai politik

"Jika honorer non-database masuk dalam salah satu kriteria ini, otomatis mereka tidak memenuhi syarat menjadi PPPK, meskipun nilai seleksinya tinggi," jelas Jubir Kemenpan RB dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar Gaji PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVI, Lengkap dengan Tunjangan

Peluang Terakhir bagi Honorer Non-Database

Bagi yang tidak lolos seleksi tetapi tidak termasuk dalam daftar di atas, masih ada kesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sementara yang lolos seleksi dan memenuhi syarat berpeluang menjadi PPPK penuh waktu, asalkan tersedia formasi.

Apa yang Harus Dilakukan Honorer Non-Database?

Pemerintah mengimbau agar honorer non-database memastikan diri tidak termasuk dalam kriteria diskualifikasi. Selain itu, mereka disarankan:

Proyeksi Penyelesaian Masalah Honorer

Meski seleksi PPPK 2024 diharapkan menjadi solusi, realitanya masih banyak honorer non-database yang terhambat akibat faktor di atas. Pemerintah menegaskan bahwa penataan ASN harus mengutamakan prinsip meritokrasi dan kepatuhan hukum.

"Kami berkomitmen menyelesaikan masalah honorer sesuai UU, tetapi tetap harus selektif," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Bagi honorer non-database, tahun 2025 menjadi penentu nasib. Jika tidak ingin kehilangan kesempatan, patuhi aturan dan persiapkan diri sebaik mungkin.

Baca Juga: Pengangkatan Dimulai Tahun Ini, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Langkah Selanjutnya:

  1. Pantau informasi resmi melalui portal BKN dan Kemenpan RB.
  2. Periksa kembali kelengkapan dokumen sebelum pendaftaran ulang (jika ada).
  3. Konsultasi dengan bidang SDM di instansi terkait untuk memastikan kelayakan.

Dengan aturan yang semakin ketat, hanya honorer yang benar-benar memenuhi syarat yang akan bertahan dalam proses transisi menuju PPPK.

Dengan aturan yang semakin selektif ini, pemerintah menegaskan bahwa proses penataan ASN harus berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan kepatuhan hukum. Bagi honorer non-database BKN, momentum ini menjadi ujian terakhir untuk membuktikan kelayakan mereka sebagai calon PPPK.

Kesempatan masih terbuka lebar bagi yang memenuhi syarat, namun jalan menuju kepastian status tetap berliku. Segera periksa kelengkapan dokumen dan pastikan tak ada halangan administrasi agar tidak kehilangan peluang emas di seleksi PPPK tahun ini. Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, proses transisi tenaga honorer dapat berjalan lebih tertib dan berkualitas.

Tags:
penghalang pengangkatan PPPKhonorer non-database10 Kriteria yang Menghalangi Pengangkatan PPPKPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh Waktuhonorerseleksi PPPK PPPK 2024PPPK BKN

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor