Aktivis di Pandeglang Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh CV GSM ke KLHK dan DPR

Minggu 20 Jul 2025, 19:04 WIB
Aktivis dari JPMI dan HMI saat hendak menyerahkan dokumen laporan ke KLHK terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh CV GSM di Panimbang, Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Dok JPMI)

Aktivis dari JPMI dan HMI saat hendak menyerahkan dokumen laporan ke KLHK terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh CV GSM di Panimbang, Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Dok JPMI)

Bahkan lanjut dia, lokasi perusahaan berada di wilayah padat penduduk dan sangat dekat dengan perairan sungai Bengawan Sobang, area pertanian dan permukiman warga.

Baca Juga: Dua Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup di Riau Segera Disidangkan

"Kami sudah melakukan berbagai langkah: audiensi dengan pemerintah daerah, rapat dengan DPRD Pandeglang, hingga laporan ke APH, seperti Polres Pandeglang dan Polda Banten dan Pemerintah daerah Namun, sampai hari ini belum ada tindakan yang tegas," jelasnya.

Dia menjelaskan, masyarakat mengeluhkan pencemaran udara akibat bau menyengat, serta dugaan pencemaran air dan tanah yang dihasilkan dari limbah perusahaan.

"Situasi ini telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar, namun dianggap biasa saja oleh pemerintah daerah," tambahnya.

Entis juga menyampaikan, bahwa ia dan aktivis lainnya tidak anti investasi, tapi investasi harus taat hukum.

"Kami meminta agar KLH segera turun tangan, karena selama ini aduan kami ke Pemkab Pandeglang, belum ada aksi nyata dari Pemkab," ujarnya.

Terpisah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, perwakilan dari CV GSM, Wawan menjelaskan, terkait masalah perizinan, ia menyarankan untuk menanyakan langsung ke dinas terkait.

Namun, terkait penolakan warga, ia balik bertanya, warga mana yang menolak atau mengeluhkan.

"Silahkan telusuri lagi, apakah itu keluhan dari masyarakat sekitar atau masyarakat tanda kutip. Soal perizinannya, tanya aja ke OPD," jawab Wawan.


Berita Terkait


News Update