SERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang kakak di Perumnas Ciracas, Kota Serang, Banten, menyerahkan adik kandungnya ke polisi karena diduga jadi pengedar narkoba.
Tak hanya itu, temannya pun ikut diserahkan.
Dua pria tersebut yakni WH, 28 tahun, dan AP, 30 tahun. Keduanya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 2,4 gram yang disembunyikan dalam bungkus Nutrisari sachet, serta timbangan digital.
"Keduanya diserahkan pihak keluarga tersangka WH bersama warga atas dugaan peredaran narkoba. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Banten," kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, Sabtu, 19 Juli 2025.
Baca Juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa WH telah menyebar sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang.
"Berdasarkan petunjuk tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu yang dibungkus kemasan Nutrisari yang sudah disebar di sejumlah lokasi. Ada beberapa yang sudah diambil oleh pembeli," jelas Wiwin.
WH mengaku mendapat sabu dari B, seorang narapidana di Lapas Pandeglang. Ia kemudian memerintahkan AP untuk menyimpan paket sabu di titik-titik yang telah ditentukan oleh B.
"Setiap transaksi, WH mendapat upah dari B sebesar Rp1 juta hingga Rp6 juta. Sedangkan AP mendapat upah dari WH sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," kata Wiwin.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang aktif membantu memberantas peredaran narkoba.
"Ini menjadi bukti bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tandas Wiwin.
Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu ke Kampung Boncos Jakbar
WH dan AP kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang," tutup Wiwin.