Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan. (Sumber: DPRD Kota Bandung)

Daerah

Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda PSU Perumahan

Sabtu 19 Jul 2025, 11:28 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Pansus 7 DPRD Kota Bandung yang diketuai Juniarso Ridwan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

Beberapa poin yang dibahas dalam Raperda ini antara lain penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk kebijakan tata ruang dan pembangunan perumahan.

"Kami juga membahas kebutuhan yang terukur dan pasti tentang arah rencana PSU," ujar Juniarso.

Baca Juga: DPRD Tangsel Minta Pemkot Berhati-Hati dalam Kerja Sama Persampahan Antardaerah

Selain itu, Pansus membahas pengaturan tahapan pembangunan kompleks perumahan.

"Yang kami bahas dari mulai pembuatan rencana tapak (siteplan), kelengkapan, ukuran luas, pelaksanaan, dan waktu penyerahan PSU kepada Pemda," tuturnya.

Raperda ini juga mengatur mekanisme perizinan, monitoring, serta penanganan jika terjadi ketidaksesuaian rencana tapak.

"Di dalam Raperda ini, kami juga membahas kemungkinan adanya langkah monitoring dan evaluasi sepanjang proses pembangunan, adanya tim evaluasi dan waktu penyerahan PSU, serta memberikan kepastian hukum atas penyerahan PSU kepada Pemda," paparnya.

Juniarso menegaskan, pansus juga membahas jaminan atas kelayakan PSU bagi penghuni, pengembang, dan pemerintah daerah.

"Kemudian, kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman punya dasar hukum yang lebih kuat, yaitu berupa perda," ucapnya.

Terkait sanksi, Raperda ini akan memuat sanksi administratif bagi pelanggaran, seperti denda dan pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Hasil Uji Lab Beras Food Station Cacat Mutu, DPRD Jakarta Sebut Harus Aman Dikonsumsi

"Selama ini yang menjadi masalah, pengembang sudah susah dicari, pailit, dan kondisi PSU tidak layak," terangnya.

Saat ditanya alasan penyusunan Raperda, Juniarso menyebut hal ini penting untuk pemutakhiran aspek administratif dan landasan hukum bagi pelaksanaan teknis.

"Pansus ini berkaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan dan penyerahan PSU, sebagai pemutakhiran administrasi dan arahan legal bagi OPD dan stakeholder terkait," jelasnya.

Ia berharap Raperda ini bisa memperlancar proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Tags:
DPRD Kota BandungRaperdaPSUtata ruang

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor