Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan sindikat Curanmor Rumpin yang beraksi 30 kali di Alam Sutera. 10 motor diamankan Polisi Pinang, Kota Tangerang. (Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota)

JAKARTA RAYA

Sindikat Curanmor Rumpin Gasak 30 Motor di Alam Sutera, 2 Bandit Ditangkap

Jumat 18 Jul 2025, 11:48 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil membongkar sindikat pencurian motor (curanmor) asal Rumpin, Kabupaten Bogor, yang telah 30 kali beraksi di kawasan Jogging Track Alam Sutera, Kota Tangerang.

Dua pelaku berinisial CB, 25 tahun, dan RP, 26 tahun, ditangkap setelah warga melapor kehilangan motor saat berolahraga. Petugas yang memetakan jam rawan langsung menyergap mereka di lokasi.

“Saat ditangkap, keduanya membawa dua kunci leter T dan dua unit motor hasil curian,” kata Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga: Polres Serang Tangkap 4 Pelaku Curanmor Diringkus, 2 Ditembak

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 10 unit motor yang dicuri dari lokasi yang sama. Pelaku biasanya menyasar motor yang ditinggal pemiliknya jogging, lalu membawanya ke Rumpin untuk dijual.

“Target mereka adalah kendaraan yang diparkir di kawasan jogging sore hari. Kami imbau warga agar lebih waspada dan melengkapi kendaraan dengan kunci ganda serta GPS,” ujar Adityo.

CB diketahui merupakan residivis yang baru bebas pada Desember 2024. Bersama RP, ia menjual motor curian ke penadah berinisial J yang kini masih diburu.

Baca Juga: Curanmor di Depok Berlanjut, Pick Up Hilang Usai Truk Dibawa Kabur

“Setiap motor dijual Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, tanpa memperhitungkan jenis kendaraan,” tambah Adityo.

Aksi mereka berlangsung sejak Maret hingga Juli 2025. Dua dari sepuluh motor hasil curian telah dikembalikan kepada pemiliknya, Andrean dan Haryono, warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mendatangi Polsek Pinang dengan membawa bukti kepemilikan.

CB dan RP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga masih memburu penadah yang diduga bagian dari jaringan curanmor lintas kota. (cr-1) 

Tags:
TangerangAlam SuteraBogorRumpincuranmor

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor