POSKOTA.CO.ID - Tanggal 1 setiap bulannya menjadi waktu yang sangat dinanti para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Pasalnya pada tanggal tersebut, dana pensiun mereka resmi dicairkan oleh PT Taspen (Persero).
Namun menjelang pencairan bulan Agustus 2025, beredar kabar mengenai potensi kenaikan gaji pensiun yang menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pensiunan.
Kabar tersebut muncul seiring dengan beredarnya informasi bahwa telah disahkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
Baca Juga: Simak! Alur dan Catatan Penting Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025
Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah benar pada 1 Agustus 2025 gaji pensiunan akan naik lagi?
Masih Mengacu pada PP No 8 Tahun 2024
Hingga pertengahan Juli 2025, belum ada PP terbaru yang menggantikan atau merevisi ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut tetap menjadi dasar hukum dalam penentuan besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia, termasuk untuk pencairan pada 1 Agustus mendatang.
Sebagaimana diketahui, PP No. 8 Tahun 2024 sebelumnya telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen, yang mulai diberlakukan pada tahun 2024.
Namun untuk tahun 2025, belum ada revisi atau tambahan besaran baru. Oleh karena itu, pembayaran dana pensiun pada 1 Agustus 2025 tetap mengacu pada struktur dan besaran gaji sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Baca Juga: Hasil Pengumuman Seleksi Mandiri UPI 2025, Cek Sekarang di Sini
Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan (Agustus 2025)
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima pensiunan PNS sesuai dengan golongan, berdasarkan ketentuan yang masih berlaku:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
- IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.106
- IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Jumlah yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Baca Juga: Link Hasil Pengumuman Seleksi Mandiri Universitas Udayana 2025
Tidak Ada Kenaikan Tambahan untuk Agustus 2025
Meskipun sempat mencuat wacana adanya kenaikan lanjutan dalam PP terbaru, hingga kini pemerintah belum mengesahkan regulasi baru yang mengubah struktur dana pensiun yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan belum merilis dokumen resmi mengenai perubahan tersebut.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tidak ada kenaikan tambahan dalam pencairan dana pensiun pada tanggal 1 Agustus 2025.
Taspen Tetap Jadi Penyalur Dana Pensiun
PT Taspen (Persero) tetap menjadi institusi resmi yang menyalurkan dana pensiun bagi para pensiunan PNS.
Pencairan dilakukan melalui rekening pensiunan masing-masing, yang telah terdaftar dalam sistem Taspen.
Selain itu, Taspen juga menyediakan layanan digital seperti aplikasi Taspen Mobile untuk memudahkan pengecekan saldo dan status pencairan.