JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Viral petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) adu mulut dengan seorang perempuan di Taman Literasi, Blok M, Jakarta Selatan. Petugas diduga mengusir lapak buku Perpustakaan Jalanan Jakarta.
"Enggak ada yang jualan di sini, Pak! Enggk ada transaksi apapun! Kami di sini cuma mau baca buku, Pak! Taman ini namanya Taman Literasi, bukan taman larangan!" kata perempuan tersebut dalam unggahan video Instagram @perpusjalanan.jkt, Jumat, 18 Juli 2025.
Perempuan tersebut kemudian mengegaskan, lapak bukunya sudah berjalan selama dua pekan, setiap Rabu dan Minggu pukul 20.00-00.00 WIB.
"Kita setiap hari Rabu jam 8 sampai 12 malam, Pak. Kami sudah dari awal bilang. Baru dua minggu kami di sini. Sebelumnya hujan, makanya kami gak bisa hadir. Coba lihat postingan kami, pak," ujarnya.
Baca Juga: Libur Panjang, Perpustakaan Keliling Sambangi Taman Kota di Tangerang
Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi mengatakan, Perpustakaan Jalanan Jakarta itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasum (fasilitas umum) trotoar, walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik selain melanggar Perda Ketertiban umum dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," kata Satriadi saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 18 Juli 2025.
Menurutnya, perpustakaan yang melapak di jalan itu harus mendaftar diri ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
"Perpustakaan Jalanan Jakarta dapat mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan sesuai Pergub, pasal 7," tuturnya.
Baca Juga: Masyarakat Pilih Perpustakaan Dibuka 24 Jam daripada Taman di Jakarta
Ia menyebut, masyarakat bisa membaca buku di perpustakaan yang telah disediakan Pemprov Jakarta.
"Di dalam Taman Literasi Blok M, juga sdh tersedia fasilitas perpustakaan umum yang disiapkan Pemprov," katanya.
Selain itu, Satriadi memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengimbauan bagi sekelompok orang yang menggangu ketertiban umum.
"Satpol PP melakukan pengawasan dan pengimbauan humanis terkait aturan ketertiban umum terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan fasum dan ruang publik tidak sesuai peruntukannya," ujarnya. (CR-4)