POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka proses lapor diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 Tahap 2. Tahapan ini menjadi gerbang utama sebelum peserta memasuki fase pembelajaran mandiri dan uji kompetensi.
Peserta yang telah menerima pemberitahuan melalui Sistem Informasi Manajemen Penjaminan Mutu Pendidikan (SIMPKB) diharapkan segera menyelesaikan proses lapor diri.
Jadwal yang ditetapkan cukup singkat, yakni dari 17 Juli hingga 26 Juli 2025, sehingga peserta perlu mempersiapkan dokumen dengan cermat.
Proses lapor diri dilakukan secara daring melalui laman resmi https://ppg.simpkb.id atau portal LPTK penyelenggara.
Baca Juga: UKPPPG 2024: 3 Komponen Penentu Kelulusan Sertifikasi Guru yang Wajib Diketahui
Kemendikbudristek mengingatkan agar peserta memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas untuk menghindari kendala administrasi. Informasi lebih rinci telah dipublikasikan di situs https://ppg.dikdasmen.go.id sebagai acuan resmi.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Peserta PPG 2025 Tahap 2 wajib mengunggah sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi. Berikut daftar lengkap berkas yang diperlukan:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan KTP/SIM (Kartu Identitas Diri)
- Pas Foto Berwarna 4×6
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas/RSUD/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing
Seluruh dokumen harus diunggah sesuai ketentuan ukuran dan format yang ditetapkan oleh LPTK penyelenggara. Informasi lebih rinci dapat diakses di laman https://ppg.dikdasmen.go.id.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Pas Foto Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK
Panduan Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
Berikut langkah-langkah untuk melakukan lapor diri:
- Akses laman https://ppg.simpkb.id.
- Login menggunakan email dan password akun SIMPKB.
- Catat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tertera.
- Klik tombol "Lapor Diri" dan ikuti arahan ke portal LPTK.
- Unggah dokumen yang diminta pada form yang tersedia.
- Lengkapi data diri dan pastikan semua tahapan selesai.
Peserta diimbau untuk memeriksa kembali kelengkapan berkas sebelum mengunggah guna menghindari kendala teknis.
Jadwal Lengkap PPG 2025 Tahap 2
Selain lapor diri, peserta perlu memantau jadwal penting berikut:
- Pembelajaran Mandiri (Ruang GTK): 1 Agustus - 12 September 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 - 13 September 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 - 8 September 2025
- Ujian UKPPPG: 23–28 September 2025
- Pengumuman Kelulusan: Oktober 2025
Baca Juga: Simak! Alur dan Catatan Penting Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025
Pentingnya Kesiapan Peserta
Direktur PPG Kemendikbudristek, Dr. Anindito Aditomo, menekankan bahwa kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu lapor diri sangat menentukan kelancaran proses PPG.
"Pastikan semua berkas valid dan sesuai ketentuan. Jika ada kendala, segera hubungi helpdesk LPTK atau melalui layanan SIMPKB," pesannya.
Bagi peserta yang mengalami kesulitan, disarankan untuk mengikuti tutorial resmi di kanal YouTube GTK Kemdikbud atau menghubungi Layanan Helpdesk SIMPKB.
Dengan persiapan matang, diharapkan seluruh peserta dapat menjalani PPG 2025 Tahap 2 dengan lancar hingga meraih sertifikasi pendidik.
Dengan persiapan yang matang dan kelengkapan dokumen yang sesuai, diharapkan seluruh peserta PPG 2025 Tahap 2 dapat menjalani proses lapor diri dengan lancar.
Langkah ini menjadi kunci penting untuk memastikan kelancaran tahapan selanjutnya, termasuk pembelajaran mandiri dan ujian sertifikasi.
Bagi peserta yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk LPTK penyelenggara atau mengakses layanan bantuan melalui laman resmi SIMPKB. Semoga seluruh peserta dapat mengikuti program PPG ini dengan sukses hingga meraih sertifikasi pendidik yang diharapkan.