SENEN, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 1.108 personel gabungan dikerahkan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengamankan jalannya sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Pengamanan dilakukan menyusul adanya empat kelompok massa yang menggelar unjuk rasa dengan tuntutan berbeda.
"Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang dan di luar gedung PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi terjadinya gesekan antar massa pendukung yang memiliki tuntutan berbeda," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Baca Juga: 1.082 Polisi Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Empat kelompok yang terdaftar menggelar aksi yakni:
- DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) pukul 08.00 WIB, menuntut penghentian sidang karena diduga bermuatan politis.
- Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi pukul 09.00 WIB, mendukung agar hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
- Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) pukul 10.00 WIB, menuntut pembebasan Hasto dan "save demokrasi".
- Masyarakat Pencinta Keadilan pukul 10.00 WIB, dengan tuntutan serupa: pembebasan Hasto dan "save demokrasi".
“Kami pastikan anggota tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” tegas Susatyo.
Baca Juga: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kader PDIP Kenneth: Sampai Hari Ini Masih Sekjen Kami
Ia juga mengingatkan agar tak ada warga atau peserta aksi yang terluka dalam demonstrasi hari ini.
“Kami di sini untuk melindungi semua. Baik masyarakat yang beraktivitas, para pencari keadilan, maupun massa aksi yang menyampaikan aspirasi. Jangan ada yang coba-coba membuat keributan, karena kami akan tindak tegas,” ucapnya.
Susatyo mengimbau masyarakat agar menghindari kawasan PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung demi mengurangi kemacetan dan kerumunan.
Sidang digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof. Dr. M. Hatta Ali, PN Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah duplik atau tanggapan terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum, dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).