Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya. (Sumber: Dok. Istimewa)

Daerah

Atasi Masalah SARA, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Keberagaman

Jumat 18 Jul 2025, 12:02 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID- DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat. Raperda yang tengah dibahas pansus 9 tersebut dibuat atas permasalahan SARA yang tidak kunjung selesai.

"Pembentukan raperda ini dilatarbelakangi keresahan terhadap permasalahan SARA yang tidak kunjung selesai dengan berbagai kemasannya," kata Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya dalam keterangannya.

Menurut Erick, Bandung sebagai kota pariwisata banyak dikunjungi wisatawan, baik lokal maupun internasional. Kasus pelecehan kepada turis asing hingga pungli terhadap wisatawan lokal harus dicegah.

"Itu harus diatur, bagaimana perilaku warga ke wisatawan lokal dan internasional. Ini kan tidak boleh terjadi. Sehingga perlu pengaturan agar warga tidak melakukan tindakan yang melanggar dan merugikan orang lain," ucapnya.

Baca Juga: Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD 2025-2029, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

Sejauh ini, Pansus 9 baru sudah menggelar rapat dua kali. Rapat tersebut mendengarkan pandangan dari bagian hukum, lalu dinyatakan perda tidak boleh mencantumkan adanya sanksi dan membahas tentang agama.

"Itu pandangan dari bagian hukum dan naskah akademik. Jadi kita masih berdebat soal itu. Teman-teman menyatakan buat apa bikin perda yang biayanya mahal, tapi enggak usah bahas agama atau SARA dan juga sanksi. Kalau begitu ya buat saja surat edaran," ujarnya.

Erick berharap, para ahli meninjau kembali aturan dalam pembuatan Perda.

"Perda kan harus ada sanksi sebagai unsur paksa agar warga mematuhi aturan. Kalau enggak ada sanksi buat apa. Sanksi kan untuk membuat jera," katanya.

Baca Juga: Pansus DPRD Kota Bandung Bahas Raperda RPJMD Tentang Peningkatan Kualitas Hidup dan Keterbukaan

Pasalnya, jika tindakan SARA dibiarkan, warga berpotensi semena-mena memprotes kegiatan suatu agama tanpa ada aturan yang jelas. Raperda ini diharapkan memuat aturan mutlak.

"Lewat perda ini diharapkan bisa diakomodir soal keberagaman, dan masyarakat jelas soal aturannya dan tidak sumir," tuturnya.

Sementara itu, pembahasan tentang raperda tersebut belum sampai pada inti. Erick menyebut, pembasan masih tahap awal.

"Baru dua kali rapat, pertama ekpose dari bagian hukum dan kedua diskusi soal sanksi dalam perda. Ini baru tahap awal," katanya.

Tags:
RaperdaDPRD Kota Bandung

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor